Berdasarkan Peraturan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kurikulum dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, di dalamnya terdapat program konsentrasi bagi mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya yang dapat mereka pilih pada semester 6 (enam) dan/atau 7 (tujuh), konsentrasi ini bertujuan memfokuskan pada bidang kajian hukum mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam penulisan Tugas Akhir (Skripsi) untuk mendapatkan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H) mereka. Terdapat 8 (delapan) konsentrasi yang terdiri dari: 1) Konsentrasi Hukum Keperdataan, 2) Konsentrasi Hukum Ekonomi dan Bisnis, 3) Konsentrasi Hukum Perburuhan, 4) Konsentrasi Hukum Agraria, 5) Konsentrasi Hukum Kepidanaan, 6) Konsentrasi Hukum Administrasi Negara, 7) Konsentrasi Hukum Tata Negara dan 8) Konsentrasi Hukum Internasional.
Gagasan penulis untuk mengusulkan konsentrasi tambahan di program studi-program studi di Fakultas Syariah PTKIN dapat diterapkan dengan cara mengubah komposisi susunan kurikulum Fakultas Syariah PTKIN dengan cara menambah matakuliah-matakuliah konsentrasi di kurikulum Fakultas Syariah PTKIN dan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih salah satu konsentrasi pada semester 6 (enam) dan 7 (tujuh) seperti yang ada  dalam kurikulum Fakultas Hukum UB Tahun 2012 sebagai bahan acuan pengisian pada Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa Fakultas Syariah PTKIN.Â
Sebagai contoh penulis sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) yang merupakan sebuah penjurusan sejak mahasiswa baru (maba) yang juga identik dengan Konsentrasi Hukum Keperdataan, pada semester 6 (enam) dapat memilih salah satu dari 8 (delapan) konsentrasi yang telah disebutkan di atas, maka penulis dapat memilih konsentrasi diluar Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)/Hukum Keperdataan, misalnya yaitu Konsentrasi Hukum Tata Negara yang didalamnya terdapat 6 (enam) matakuliah konsentrasi yang berjumlah 16 SKS, yaitu: 1) Kapita Selekta Hukum Tata Negara (2 SKS) , 2) Perbandingan Hukum Tata Negara (2 SKS), 3) Hukum Pemilu (2 SKS), 4) Hukum Pemerintahan Desa (2 SKS), 5) Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian (2 SKS), 6) Skripsi (harus berhubungan dengan Hukum Tata Negara) sebanyak 6 SKS.
Setelah konsentrasi tambahan untuk penulis sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah PTKIN ini berhasil diterapkan sampai dengan penulisan skripsi sesuai konsentrasi yang penulis ambil yaitu Konsentrasi Hukum Tata Negara, maka pihak Fakultas Syariah PTKIN disamping menerbitkan Ijazah Sarjana Hukum (S.H) dan Transkrip Nilai juga berkewajiban untuk memberikan sebuah surat atau sertifikat yang menunjukkan bahwa penulis juga mempunyai kompetensi dalam bidang Hukum Tata Negara.Â
Hal ini dapat dilakukan oleh pihak Fakultas Syariah PTKIN dengan memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.Â
Jadi, dengan adanya SKPI ini, penulis sebagai alumni Fakultas Syariah PTKIN dapat memiliki nilai lebih dalam menghadapi dunia kerja dibanding alumni Fakultas Hukum PTN, karena selain memiliki kompetensi keilmuan dalam Hukum Islam terutama Hukum Keluarga Islam, juga memiliki kompetensi tambahan dalam bidang keilmuan Hukum Positif yakni Hukum Tata Negara.
Akhir kata, untuk menutup artikel ini, saya berpesan kepada rakyat Indonesia pada umumnya untuk ikut berperan aktif dalam mengapresiasi Pendidikan Tinggi Islam Negeri dengan cara melanjutkan pendidikan tingginya ke PTKIN yang tersebar di seluruh Indonesia dan kepada para pemangku kebijakan yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi Islam Negeri yakni Kemenag RI sebagai Kementerian yang membawahi 57 (lima puluh tujuh) PTKIN di Indonesia untuk dapat lebih memajukan kualitas pendidikan yang ada didalam fakultas-fakultas yang ada di PTKIN terutama Fakultas Syariah PTKIN dengan cara menetapkan pedoman pembuatan kurikulum yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di Indonesia pada saat ini yaitu kurikulum yang mengintegrasikan ilmu kesyariahan dan ilmu hukum positif secara sebanding dan juga dapat mewujudkan gagasan saya yaitu penambahan konsentrasi pada kurikulum Fakultas Syariah PTKIN dengan tetap tidak menghilangkan matakuliah-matakuliah kesyariahan yang utama seperti: Ilmu Fikih, Ushul Fikih, Kaidah Fikih, dan lain sebagainya.Â
Sehingga nantinya output Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Syariah PTKIN dapat bersaing dengan S.H lulusan Fakultas Hukum PTN dalam persaingan di dunia kerja pada sektor hukum mau pun dapat menjalankan social function ketika terjun langsung di dalam masyarakat yaitu dapat menjadi tokoh masyarakat (ustaz, dai, penghulu, dan lain-lain) sesuai tujuan awal profil lulusan Fakultas Syariah pada khususnya dan PTKIN pada umumnya yaitu sebagai sosok ulama yang intelektual dan intelektual yang ulama.
Â
      DAFTAR RUJUKAN
Â