Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konsentrasi Tambahan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Sarjana Hukum Di Fakultas Syariah PTKIN

13 Oktober 2018   09:36 Diperbarui: 8 Desember 2020   10:49 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan PTKIN yang dianggap remeh pada masyarakat umum di Indonesia memang sudah berlangsung sejak lama, namun nampaknya Kemenag tidak ambil diam dengan keadaan ini, terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang berlaku sejak 9 Agustus 2016 lalu yang berisi tentang penyamaan gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak hanya Perguruan Tinggi Islam, namun juga agama yang lain yaitu Perguruan Tinggi Kristen, Perguruan Tinggi Katolik, Peguruan Tinggi Hindu dan Perguruan Tinggi Buddha yang semuanya dikelola oleh Kemenag. 

Terbitnya PMA ini membawa hawa sejuk bagi Perguruan Tinggi Keagamaan terutama Perguruan Tinggi Islam, karena dengan ini gelar akademik bagi sarjana lulusan PTKIN setara dengan sarjana lulusan PTN. 

Pada artikel ini penulis sebagai salah satu mahasiswa Fakultas Syariah di salah satu PTKIN yaitu IAIN Jember, maka penulis tertarik untuk mengupas lebih dalam bagaimana proyeksi  profil lulusan Fakultas Syariah (setelah berubahnya gelar S.HI menjadi S.H) di PTKIN beberapa tahun yang akan datang dengan mengusulkan konsentrasi tambahan bagi program pendidikan sarjana hukum di PTKIN.

Sebelum membahas permasalahan yang sudah penulis sebutkan di atas, alangkah lebih baik kita ketahui dulu segala yang berhubungan dengan Fakultas Syariah, mungkin bagi masyarakat umum terutama bagi Anda yang menempuh pendidikan tinggi di PTN akan menjadi asing dengan Fakultas yang ada di PTKIN ini, maka akan muncul di benak Anda apa itu Fakultas Syariah? Fakultas Syariah adalah salah satu Fakultas yang terdapat pada PTKIN. 

Fakultas ini memiliki fokus kajian pada bidang ilmu kesyariahan, yaitu aturan-aturan atau hukum-hukum yang diberikan Allah SWT terhadap umat manusia terutama bagi umat muslim di dunia ini yang ada di dalam al-Quran dan Hadits. 

Tidak hanya itu, di fakultas ini juga mempelajari tentang fikih (ilmu tentang pengimplementasian syariah) yang telah diformulasikan oleh para fukaha (ahli ilmu pengimplementasian syariah) terutama para ulama 4 (empat) mazhab yaitu mazhab Hanafi, mazhab Hambali, mazhab Maliki serta mazhab Syafii. Di samping itu juga mempelajari hukum Islam (fikih yang ditransformasikan menjadi hukum positif) yang ada di Indonesia diantaranya yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berasal dari inti sari dari 13 (tiga belas) kitab fikih dari 4 (empat) mazhab yang telah disebutkan sebelumnya. 

Selain hukum Islam, beberapa tahun terakhir (sebelum terbitnya PMA No. 33 Tahun 2016) Fakultas Syariah juga memasukkan matakuliah-matakuliah hukum positif yang layaknya terdapat di Fakultas Hukum PTN seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum agraria dan hukum positif lainnya. Hal ini dilakukan oleh Fakultas Syariah untuk menghadapi perkembangan zaman, dimana diperlukannya kajian untuk mempelajari hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagai hukum yang digunakan dan dilaksanakan di Indonesia.

Setelah mengetahui apa saja yang dikaji dalam Fakultas Syariah, maka kita akan membahas tentang wacana yang penulis usulkan yaitu konsentrasi tambahan pada program pendidikan sarjana hukum di Fakultas Syariah PTKIN. 

Gelar akademik bagi sarjana lulusan Fakultas Syariah PTKIN yang sebelumnya Sarjana Hukum Islam (S.HI) telah berubah menjadi Sarjana Hukum (S.H) sejak diberlakukannya PMA No.33 Tahun 2016 pada 2 (dua) tahun yang lalu. Hal ini mengandung banyak konsekuensi diantaranya Sarjana Hukum (S.H) lulusan Fakultas Syariah PTKIN harus bersaing ketat dengan Sarjana Hukum (S.H) murni yang dibekali dengan ilmu hukum positif dengan porsi lebih banyak oleh Fakultas Hukum PTN dibandingkan yang diberikan oleh Fakultas Syariah PTKIN. Hal ini tentu membuat lulusan S.H Fakultas Syariah PTKIN kurang berdaya saing di dunia kerja. 

Untuk mengatasi permasalahan daya saing lulusan Fakultas Syariah PTKIN di bidang ilmu hukum positif, penulis mengusulkan adanya konsentrasi tambahan (hukum positif) diluar disiplin ilmu yang ada di Fakultas Syariah PTKIN yaitu: Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syariyyah), Hukum Pidana Islam (Jinayah), Perbandingan Mazhab dan yang terbaru ada Ilmu Falak. 

Untuk mempermudah gagasan penulis ini, penulis mengambil contoh kurikulum dari salah satu Fakultas Hukum PTN  terkemuka di Indonesia, yaitu Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) yang terletak di Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Fakultas Hukum UB (Program Studi S1 Ilmu Hukum) ini telah terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun