Mohon tunggu...
M. Ridham Nur
M. Ridham Nur Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Musik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang.

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Keresahan Musisi terhadap RUU Permusikan

19 Februari 2019   16:01 Diperbarui: 19 Februari 2019   16:31 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musik pada saat ini sudah menjadi peranan penting bagi kehidupan, tidak hanya bagi kalangan remaja dan anak-anak, tetapi juga bagi lansia-lansia. Dengan demikian dapat dipahami bahwa, pada saat ini musik menjadi penanda bagi perkembangan kejayaan dunia terutama di Indonesia, dalam hal ini musik juga tidak terlepas dari kritik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik itu sendiri.

Terkait permasalahan kritik musik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik, seakan tidak ada habisnya mempermasalah kan persoalan ini. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu munculnya perdebatan-perdebatan  diantara pemikir dan penyuka musik. 

RUU Permusikan menjadi keresahan bagi banyak pencipta musik, penyaji musik dan kritikus musik terutama di kalangan pekerja musik tanah air. Banyak musisi yang tergabung dalam koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini masih digarap di DPR RI mendapat penolakan dari musisi hingga seniman di tanah air. Mereka menolak diberlakukan RUU Permusikan yang tujuan awalnya untuk mengatur tata kelola industri dan pendidikannya, namun malah membatasi proses kreatif dan berkesenian para musisi. Apalagi, ada pasal karet dalam RUU Permusikan yang berdampak bisa menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Seperti halnya pada Pasal berikut yang dianggap bermasalah:

Pasal 4

(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.

(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penulis lagu; b. penyanyi;

c. penata musik; dan d. produser.

Pasal 5

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 18

(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

a. izin acara pertunjukan;

b. waktu dan lokasi pertunjukan;

c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan

d. pajak pertunjukan.

Pasal 32

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi

Pasal 51

(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Maka dapat saya simpulkan sebagai pegiat musik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dapat menghambat para pekerja musik dalam berkarya. Sehingga banyak musisi yang menolak pengesahan RUU Permusikan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun