Mohon tunggu...
M. Ridham Nur
M. Ridham Nur Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Musik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang.

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Keresahan Musisi terhadap RUU Permusikan

19 Februari 2019   16:01 Diperbarui: 19 Februari 2019   16:31 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Maka dapat saya simpulkan sebagai pegiat musik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dapat menghambat para pekerja musik dalam berkarya. Sehingga banyak musisi yang menolak pengesahan RUU Permusikan ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun