(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Maka dapat saya simpulkan sebagai pegiat musik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dapat menghambat para pekerja musik dalam berkarya. Sehingga banyak musisi yang menolak pengesahan RUU Permusikan ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H