Mohon tunggu...
Ridha ayu Lestari
Ridha ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - https://www.instagram.com/rida_ltr/

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:39 2761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penarikan KTUN yang menguntungkan dicapai dengan menerbitkan klausul baru untuk menarik konten atau dengan menyatakan klausul sebelumnya tidak valid. 

Alasan pencabutan KTUN sebagai sanksi adalah sebagai berikut: Para pihak tidak mematuhi pembatasan, ketentuan hukum, atau kondisi apa pun yang terkait dengan izin, subsidi, atau pembayaran. Prospek memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat saat mengajukan izin, subsidi, atau pembayaran.

- Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)

Denda menurut hukum administrasi negara ini dikenakan kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengenaan denda merupakan alternatif dari paksaan negara. 

Pengenaan pembayaran penalti reguler dimaksudkan sebagai alternatif dari tindakan nyata. Ini berarti sanksi "bawahan" dan memenuhi syarat sebagai sanksi kompensasi. 

Masalah hukum yang terkait dengan memaksakan dwangsom adalah sama dengan yang dihadapi ketika menegakkan paksaan yang sebenarnya. Pengenaan pembayaran denda terutama digunakan ketika sulit untuk menerapkan betuursdwang.

- Pengenaan Denda Administratif

Menurut P. de Haan dan kawan-kawan, pengenaan denda hanyalah reaksi terhadap hukuman tertentu, terutama pelanggaran norma yang bertujuan untuk meningkatkan denda yang terkandung dalam undang-undang perpajakan. Denda eksekutif ini dijatuhkan tanpa mediasi yudisial. 

Artinya, pemerintah dapat menerapkannya secara sewenang-wenang, tetapi harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum administrasi nasional yang tertulis dan tertulis. Tentang denda administrasi ini, Algemene Bepalingen Van Administratief Recht menyatakan bahwa denda administrasi hanya dapat dikenakan di bawah sistem perwalian orang dewasa yang diatur secara resmi secara hukum.

Adapun tujuan sanksi yang diatur oleh hukum administrasi adalah untuk mencegah perasaan impunitas atas pelanggaran tertentu terhadap hukum publik.

Berikut ini merupakan jenis - jenis sanksi administrasi  :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun