Mohon tunggu...
Ridhayani I
Ridhayani I Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajah Organisasi Kemafar-UH

31 Desember 2018   21:53 Diperbarui: 31 Desember 2018   21:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah bagian pengembangan minat dan bakat, UKM terbagi menjadi lima yaitu

-PRC (Pharmacy Rescue Committee) yang bergerak di bidang kemanusiaan

- Pharco (Pharmacy Art Community) yang bergerak dibidang kesenian

- PSC (Pharmacy ) yang bergerak dibidang olahraga

- Lege Artist yang bergerak dibidang jurnalistik

BEM Kemafar-UH

Organisasi ini berdiri sejak 17 Agustus 1963. Yang pada saat itu pelaksanaan hariannya di ketuai oleh Muksin Darise yang masih dalam Himpunan mahasiswa Farmasi (HMF) yang pada saat itu jurusan Farmasi masih dibawah naungan fakultas farmasi MIPA. Dengan berbagai alasan pada bulan Juli 1998, melalui musyawarah luar biasa, HMF ini menentukan sikap menarik diri dari BEM MIPA pada saat itu dan segala urusan pembinaan dan pengkaderan mahasiswa farmasi, menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh HMF

Tujuan berorganisasi yaitu untuk mengembangkan softskill dan tidak hanya mendapatkan selembar ijazah. Organisasi dan akademik seimbang, dengan berorganisasi kita dengan mudah mendapatkan informasi mengenai lomba-lomba dan dengan berorganisasi akan membuat relasi kita dengan orang-orang akan semakin luas serta tersedianya orang-orang yang bersedia membantu sebagai keluarga.

Berikut adalah pimpinan pengurus atau presiden BEM  mulai dari tahun 1963 hingga 2012

 1963) Muksin Darise

 1985,Yagkin Padjalangi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun