Mohon tunggu...
Ridhayani I
Ridhayani I Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajah Organisasi Kemafar-UH

31 Desember 2018   21:53 Diperbarui: 31 Desember 2018   21:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wajah Organisasi KEMAFAR-UH dan Taggung Jawab Kaum Intelektual

Keluarga mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin berdiri sejak 17 Agustus 1963 di Makassar yang merupakan organisasi mahasiswa (didalamnya) Intra-Universitas yang berkedudukan di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin dan mempunyai tujuan bentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan   bertakwa, berwawasan, mandiri, dan berjiwa sosial. Pada sebelumnya berada dalam naungan Fakultas MIPA yang pada saat itu di sebut HMF Himpunan Mahasiswa Farmasi, Farmasi berpisah dengan Fakultas MIPA atas berbagai alasan salah satunya karena Farmasi dianggap sebagai sains terapan dan berbeda dengan MIPA yang notabene adalah sains murni, maka dari itu dosen-dosen bersikeras memisahkan diri dari MIPA, Kemudian pada tahun 2007 Fakultas farmasi.

KEMAFAR-UH

Kemafar-Uh atau Keluarga Mahasiswa Farmasi Universitas Hasanuddin memiliki struktur sebagai berikut

KONGRES dan KONGRES LUAR BIASA

Merupakan Kekuasaan tertinggi yang menentukan aturan-aturan seperti AD, ARD, PKO, GBHO pembentukan KPU yang merupakan bagian pengurus pemilihan seperti pemilihan presiden BEM dan ketua MAPERWA

BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)

Merupakan pelaksana harian atau pelaksana tugas eksekutif. BEM berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1963 yang diketuai oleh Muksin Darise. Pada saat itu farmasi masih bergabung dengan MIPA yang himpunannya yaitu Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) sejak tahun 1998.

MAPERWA 

Merupakan pelaksana pengawasan atau pelaksana yudikatif dan legislatif yang mengawasi kinerja dari BEM. Dimana BEM dan MAPERWA bekerja saling berkordinasi. Di maperwa terbagi menjadi dua yaitu ada anggota biasa dan anggota luarbiasa, anggota biasa yaitu anggota yang masih menempuh pendidikan S1 dan memiliki hak memilih, dipilih, dan menyalurkan pendapat, sedangkan anggota luar biasa yaitu anggota ang sudah menyelesaikan S1 hanya bisa menyalurkan pendapat.

UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun