Seluruh BLK in mampu menampung 275.000 peserta. Kalau tujuan Pemerintah ingin melatih pemuda yang jumlahnya mencapai 63.82 juta, berarti yang bisa dilatih oleh BLK ini hanya kurang dari 1% nya.
Jenis pelatihan di BLK masih sangat terbatas. Pada tahun 2020 ini, BLK menggelar jenis pelatihan meliputi Tata Kecantikan, Tata Busana, Tata Boga, Menjahit Garmen, Desain Grafis, Membatik, Bakery, Practical Office Advance, serta Tata Kecantikan Kulit dan Rambut. Namun ada juga yang menyediakan pelatihan terkait Otomotif Servis sepeda motor dan otomotif mekanik mobil.
Jenis pelatihan ini pada hemat saya masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pelatihan pemuda yang membutuhkan lapangan kerja. Baik untuk kepentingan di dalam maupun di luar negeri. Misalnya Caregiver, Bahasa, elektronika, bangunan, pertukangan, asisten kantor, perhotelan dan lain-lain.
Korupsi Dana Desa
Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), kasus korupsi Dana Desa terbanyak muncul pada tahun 2019 (Kompas, Feb. 18, 2020). Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi terkait anggaran desa dari 271 korupsi selama tahun 2019. Itu berarti angka korupsi terkait Dana Desa mencapai 16.9% dari jumlah korupsi yang ada di negeri ini. Angka yang cukup menggiurkan.
Beberapa faktor penyebabnya adalah pertama tentang sistemnya yang belum tertata. Yang kedua masalah pengawasan. Yang ketiga konsep penggunaannya yang kurang transparan. Â
Sistem yang dimaksud di sini adalah kriteria. Adil itu baik. Namun menyamaratakan desa itu bukan bentuk keadilan, karena belum tentu benar kriterianya. Ada desa yang betul-betul membutuhkan dana.Â
Namun ada pula desa yang 'tidak butuh'. Makanya harus ada sistem berupa kriteria prioritas di mana dbutuhkan tim asesor yang mengevaluasi kondisi lapangan. Ini penting agar dana tidak asal ngalir dan cair ke semua desa, ternyata justru merangsang terjadinya korupsi.
Masalah pengawasan juga penting. Pemerintah membutuhkan proposal dari setiap desa tentang penggunaan dana ini. Proposal ini jangan hanya asal tulis.Â
Namun jelas sekali agenda pelaksanaan penggunaan dana. Kalau seperti yang saya sebut di atas, dana hanya untuk membangun tempat Cuci Motor Karang Taruna, sebaiknya Pemerintah mikir-mikir dulu.
Demikian pula konsep penggunaannya. Walaupun Pemerintah sudah memberikan kisi-kisi diapakan saja dana ini, namun jika konsep di setiap desa yag seharusnya diberi otonomi untuk diapakan dana tersebut, sepanjang untuk pembangunan serta jelas arahnya, maka tidak ada alasan bahwa dana desa terlambat dicairkan.