Mohon tunggu...
Rico Hermanto
Rico Hermanto Mohon Tunggu... Marketing -

Belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati?

16 Maret 2015   23:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426521565999314102

berita :

Menkum Yasonna Ingin Koruptor Diberi Remisi, Apa Kabar Nawacita Jokowi-JK?

Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly bersikeras agar napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diberi remisi. Alasannya karena dia tak ingin melanggar UU. Pemberian remisi bagi setiap napi adalah hak.

Tak pelak apa yang ingin dilakukan Yasonna berujung kritik. Khusus soal napi kasus korupsi, Yasonna dinilai tak melaksanakan nawacita Jokowi-JK di bidang pemberantasan korupsi yang dahulu digembar-gemborkan.

"Saya pikir itu merupakan kebijakan yang tersesat dari nawacita Jokowi-JK yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Pemberian remisi korupsi hanya akan membuat nawacita kehilangan cita-cita luhur pemberantasan korupsi," jelas pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Fery Amsari, Senin (16/3/2015).

Semestinya Menkum HAM, lanjut Fery, sebagai anggota kabinet tidak mencoba-coba keluar dari nawacita jika tidak ingin dianggap menentang visi-misi pemerintahan jokowi.

"Jika Menkumham berkeras hati memberikan remisi kepada koruptor, akan menjadi pilihan tepat bagi Jokowi untuk me-reshufle-nya dari kabinet sebagai bentuk komitmen Jokowi tetap menjalankan nawacita-nya," saran Fery.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/16/084645/2859366/10/menkum-yasonna-ingin-koruptor-diberi-remisi-apa-kabar-nawacita-jokowi-jk

----------------------

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati..!?

Agak terperangahketika MenkumHam Yasonna Laoly membuat pernyataan bahwa Koruptor berhak untuk mendapatkan remisi masa tahanan. Apakah yang menjadi alasan MenkumHam kita sehingga membuat pernyataan yang seperti itu?

Yasonna beranggapan bahwa Koruptor juga berhak diperlakukan secara adil sebagai seorang tahanan. Jadi, Koruptor seharusnya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya yang mendapatkan remisi. Jika tahanan lain yang melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri, merampok, dsb .. bisa mendapatkan remisi masa tahanan.., mengapa Koruptor yang juga sebenarnya melakukan pencurian, tidak boleh mendapatkan remisi masa tahanan?

Tentunya wacana MenkumHAM kita ini bukannya tanpa dasar, jika kita mengacu pada UU Negara kita yang berlaku. Pada pasal 34 ayat (1) PP 19/2012 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Jadi jika mengacu pada UU diatas, semua narapidana berhak mendapatkan remisi tentunya dengan syarat2 seperti berkelakuan baik dan mendapatkan pembinaan seperti yang juga sudah diatur dalam UU.

Namun sebenarnya UU diatas ada tambahannya, dalam pasal 34A ayat (1) PP 19/2012 menyatakan bahwa khusus untuk tindak pidana Korupsi, Terorisme, Narkotika, kejahatan HAM berat harus memenuhi beberapa persyaratan lagi. Khusus untuk pidana Korupsi, remisi dapat diberikan apabila narapidana mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar aksi kejahatannya, dan juga membayar Denda dan Uang Pengganti sesuai yang sudah diputuskan Pengadilan.

Berdasarkan UU Remisi diatas, Yasonna tidaklah salah dalam membuat pernyataan, bahwa Koruptor sebagai seorang tahanan berhak mendapatkan remisi...

Namun.. benarkah demikian, haruskah Koruptor yang sudah merugikan negara milyaran rupiah, yang menjadi salah satu penyebab utama masyarakat kita hidup dalam kemiskinan.. hanya mendapatkan hukuman penjara ringan dengan remisi tahanan..? bukankah hal ini malah menyebabkan Koruptor akan semakin tumbuh subur di Negeri ini? Kemana pemberantasan korupsi yang terus digaung2kan oleh pemerintah..!?

Oleh karena itu jawabannya.. TIDAK..!!!

Yasonna sebagai seorang MenkumHAM sudah keblinger dalam hal ini, karena ia malah melihat UU remisi untuk pemberantasan korupsi.., yang seolah malah membela para koruptor.. Jika kita ingin memberantas Korupsi, maka UU yang menjadi acuan kita adalah UU Pemberantasan Korupsi, bukan UU remisi...!

Dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Dalam pasal 2 dikatakan, bahwa narapidana korupsi dapat dipidana penjara dari 4 tahun hingga 20 tahun, penjara Seumur Hidup, dan dalam keadaan tertentu.. HUKUMAN MATI dapat dilakukan..!

Jelas sekali bahwa ternyata Hukuman Mati untuk pada koruptor diatur oleh UU Negara kita sejak lama. Jika pemerintah kita benar2 serius dan berkomitmen untuk memberantas Korupsi yang sudah mengakar di Negara kita ini, sudah saatnya untuk memberikan Hukuman Maksimal yang diatur oleh UU bagi para Koruptor, yaitu Hukuman Penjara Seumur Hidup (tanpa remisi) dan HUKUMAN MATI..!

Hukuman Maksimal layak dilakukan, karena Korupsi bukanlah sekedar perbuatan mencuri uang.. tetapi juga melakukan Pengkhianatan..

Pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, Pengkhianatan terhadap Undang2, Pengkhianatan terhadap Negara..

Pengkhianatan terhadap Pancasila dan Keadilan Sosial yg kita junjung tinggi bersama..

Dukung Hukuman Mati bagi para Koruptor!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun