Agak terperangahketika MenkumHam Yasonna Laoly membuat pernyataan bahwa Koruptor berhak untuk mendapatkan remisi masa tahanan. Apakah yang menjadi alasan MenkumHam kita sehingga membuat pernyataan yang seperti itu?
Yasonna beranggapan bahwa Koruptor juga berhak diperlakukan secara adil sebagai seorang tahanan. Jadi, Koruptor seharusnya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya yang mendapatkan remisi. Jika tahanan lain yang melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri, merampok, dsb .. bisa mendapatkan remisi masa tahanan.., mengapa Koruptor yang juga sebenarnya melakukan pencurian, tidak boleh mendapatkan remisi masa tahanan?
Tentunya wacana MenkumHAM kita ini bukannya tanpa dasar, jika kita mengacu pada UU Negara kita yang berlaku. Pada pasal 34 ayat (1) PP 19/2012 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Jadi jika mengacu pada UU diatas, semua narapidana berhak mendapatkan remisi tentunya dengan syarat2 seperti berkelakuan baik dan mendapatkan pembinaan seperti yang juga sudah diatur dalam UU.
Namun sebenarnya UU diatas ada tambahannya, dalam pasal 34A ayat (1) PP 19/2012 menyatakan bahwa khusus untuk tindak pidana Korupsi, Terorisme, Narkotika, kejahatan HAM berat harus memenuhi beberapa persyaratan lagi. Khusus untuk pidana Korupsi, remisi dapat diberikan apabila narapidana mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar aksi kejahatannya, dan juga membayar Denda dan Uang Pengganti sesuai yang sudah diputuskan Pengadilan.
Berdasarkan UU Remisi diatas, Yasonna tidaklah salah dalam membuat pernyataan, bahwa Koruptor sebagai seorang tahanan berhak mendapatkan remisi...
Namun.. benarkah demikian, haruskah Koruptor yang sudah merugikan negara milyaran rupiah, yang menjadi salah satu penyebab utama masyarakat kita hidup dalam kemiskinan.. hanya mendapatkan hukuman penjara ringan dengan remisi tahanan..? bukankah hal ini malah menyebabkan Koruptor akan semakin tumbuh subur di Negeri ini? Kemana pemberantasan korupsi yang terus digaung2kan oleh pemerintah..!?
Oleh karena itu jawabannya.. TIDAK..!!!
Yasonna sebagai seorang MenkumHAM sudah keblinger dalam hal ini, karena ia malah melihat UU remisi untuk pemberantasan korupsi.., yang seolah malah membela para koruptor.. Jika kita ingin memberantas Korupsi, maka UU yang menjadi acuan kita adalah UU Pemberantasan Korupsi, bukan UU remisi...!
Dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Dalam pasal 2 dikatakan, bahwa narapidana korupsi dapat dipidana penjara dari 4 tahun hingga 20 tahun, penjara Seumur Hidup, dan dalam keadaan tertentu.. HUKUMAN MATI dapat dilakukan..!
Jelas sekali bahwa ternyata Hukuman Mati untuk pada koruptor diatur oleh UU Negara kita sejak lama. Jika pemerintah kita benar2 serius dan berkomitmen untuk memberantas Korupsi yang sudah mengakar di Negara kita ini, sudah saatnya untuk memberikan Hukuman Maksimal yang diatur oleh UU bagi para Koruptor, yaitu Hukuman Penjara Seumur Hidup (tanpa remisi) dan HUKUMAN MATI..!