Mohon tunggu...
ricky vinosef
ricky vinosef Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola, tennis lapangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

28 September 2022   21:50 Diperbarui: 28 September 2022   21:51 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1 

Judul:  Dampak Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Narkotika Terhadap Putusan Pidana yang Dijatuhkan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis : Artikel Umar Anwar 

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit: Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 No. 2. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. (2016). 

Link Artikel: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/108/pdf 

Latar Belakang: Hukuman kurungan merupakan salah satu penderitaan yang dirasakan narapidana dan anak pidana di dalam Penjara yang saat ini dijadikan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan tersebut sangat dirasakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang sedang menjalani masa pidananya. Perubahan dari sistem kepenjaraan menjadi sisitem pemasyarakatan telah mengubah paradigma bahwa penjara menjadi tempat penyiksaan menjadi tempat pembinaan narapidana agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga menjadi manusia seutuhnya. Menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab Remisi merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana yang diharapkan setiap narapidana dan anak pidana yang sedang menjalani masa pidana di LAPAS/RUTAN. Remisi sebagai salah satu bentuk pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan pemberian remisi menjelaskan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomo 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012) sudah menghambat dan membatasi hak-hak narapidana tersebut sehingga sebagian narapidana yang tidak memenuhi syarat tidak mendapatkan remisi, Termasuk salah satunya adalah narapidana dan anak pidana kasus tindak pidana narkotika yang terjerat kasus yang lebih berat. Hal ini menjadi permasalahan yang harus ditangani pemasyarakatan,dimana diketahui sebagaian besar warga binaan di lapas dan rutan di Indonesia dihuni warga binaan kasus narkotika. 

Konsep Teori & Tujuan: Sistem Pemasyarakatan adalah mengupayakan warga binaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar hukum yang pernah dilakukan sebagai warga masyarakat serta dapat berperan aktif sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Pengertian remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa: “Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana”. Menurut mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjaman, pemberian remisi merupakan salah satu motivasi bagi narapidana untuk membina diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat melalui reintegrasi yang sehat. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, hal tersebut membatasi pemberian remisi bagi beberapa narapidana termasuk narapidana kasus pidana narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pemberian remisi pada warga binaan kasus narkotika di dalam LAPAS, putusan pidana narkotika dan untuk mengetahui hubungan antara pemberian remisi terhadap putusan pidana narkotika.

 Metode Penelitian Hukum Normatif: Metode penelitian yang digunakan yaitu bersifat yuridis normatif dengan menggunakan analitik deskriptif dan sumbernya berasal undang – undang dan norma yang berlaku serta sumber sekunder yaitu buku kepustakaan. Objek pada penelitian ini adalah PP Nomor 99 Tahun 2012. Teknik pengumpulan data dan analisisnya adalah dengan mengumpulkan buku-buku dan referensi yang berkaitan, kemudian membaca dan menyimpulkan, lalu di bandingkan dan dihubungkan dengan permasalahan yang diambil kemudian dianalisis dan diambil kesimpulan. 

Hasil Penelitian & Pembahasan: Pada peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bahwa Pemberian remisi dirasakan sangat mudah oleh pemerintah sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan dan dirasakan oleh narapidana dan anak pidana yang tidak mendapatkan lagi hak remisi tersebut. Pengetatan yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP 99/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih khusus kepada perubahan tentang pemberian remisi. Salah satu kasus tindak pidana yang merasakan perubahan tersebut adalah kasus tindak pidana narkotika yang dirasakan sangat ketat untuk mendapatkan remisi dan beberapa kasus berat tidak mendapatkan remisi sama sekali. Khusus narkotika terjadi perubahan yang drastis terjadi pada Pasal 34A ayat (1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: pada point (a) bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan pada ayat (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pada ayat (3) kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.” Dengan memperhatikan peraturan pemerintah di atas, maka akan menjadi polemik di Pemasyarakatan karena di dalam UndangUndang Pemasyarakatan mengatur tentang hak setiap warga binaan Menurut Undang – undang tentang Narkotika menjelaskan bahwa: Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Kasus pidana narkotika merupakan tindak pidana yang dapat menembus lintas batas sehingga putusan pidana yang dijatuhkan pada pelakunya juga sangat tinggi. Termasuk peraturannya sangat ketat. Kasus tindak pidana narkotika dapat diputus lebih tinggi bahkan di atas 5 (lima) tahun. Dalam Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 111 dan Pasal 112 adalah 4 (empat) tahun sedangkan untuk kasus tindak pidana pemakai dan pengedar Pasal 114 minimal 5 (lima) tahun. Putusan pidana dapat diputuskan sampai maksimal sesuai dengan pasal tersebut. Kalau putusan pidana yang dijatuhkan hakim lebih tinggi di atas 5 (lima) tahun menunjukkan bahwa banyak yang tidak mendapatkan remisi yang akan berdampak terhadap over kapasitas hunian di LAPAS. Dengan perubahan Pasal 34 pada PP 99/2012, untuk kasus pidana yang hukumannya di atas 5 (lima) tahun, salah satunya kasus tindak pidana narkotika, tidak mendapatkan remisi. Adanya diskriminasi tersebut menyebabkan beberapa masalah yang muncul di LAPAS. Adanya diskriminasi yang berlebihan seperti ini dapat berdampak terhadap berbagai kehidupan di LAPAS dan berdampak juga terhadap over kapasitas LAPAS yang terjadi di seluruh Indonesia. Penghuni LAPAS saat ini didominasi kasus narkoba sekitar separuh atau sekitar 50 % dari hunian LAPAS di seluruh Indonesia.40 Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sampai bulan Maret 2016 bahwa jumlah penghuni LAPAS dan RUTAN sejumlah 183.931 orang narapidana/tahanan.41 Kalau dibandingkan dengan kapasitas LAPAS/ RUTAN seluruh Indonesia hanya 118.746 orang narapidana/tahanan atau over kapasitas 155 % dari kapasitas sesungguhnya.42 Dari data di atas menunjukkan begitu banyak jumlah kasus tindak pidana narkotika di dalam LAPAS/RUTAN. Kalau putusan kasus tindak pidana narkotika di atas 5 (lima) tahun separuh dari jumlah hunian kasus pidana narkoba, berarti jumlah narapidana dan anak pidana yang tidak mendapatkan remisi akan semakin banyak dan hal ini berdampak juga terhadap kesenjangan kehidupan di dalam LAPAS dan diskriminasi negara terhadap setiap narapidana dan anak pidana untuk mendapatkan haknya mengurangi masa pidana dengan remisi. 

Kelebihan: Jurnal ini telah membahas setiap rumusan masalah yang ada dengan rinci dan jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca. 

Kekurangan: Dalam penulisan jurnal ini masih banyak membahas konsep pemidanaan dan proses pemidanaan secara umum menurut dari beberapa ahli dan masih belum memaparkan konsep pemidanaan dan pemberian remisi yang spesifik untuk kasus narkotika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun