Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Kejanggalan Hukum dalam Kasus Antasari Azhar

11 November 2016   17:29 Diperbarui: 11 November 2016   17:39 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketujuh. Tindakan membotaki kepala korban adalah sengaja untuk menghilangkan bukti-bukti yang memiliki kaitannya dengan peluru yang bersarang di kepala korban. Sebab tindakan membotaki rambut kepala korban mengindikasikan bahwa ada tindakan merusak mayat sebelum mayat diserahkan kepada dokter forensik.

Kedelapan. Pada saat memutus perkara ini hakim hanya berpegang teguh pada keterangan saksi Rani Julianti yang mengaku telah menikah dengan korban dan mempunyai satu anak. Dan keterangan Rani juga yang menjadi dasar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Antasari Azhar, padahal dalam hukum dikenal asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, tetapi anehnya hakim tetap tidak mempedulikan asas tersebut dan bahkan hakim mengesampingkan keterangan Rani yang mengaku telah menikah dan mempunyai anak dari korban.

Kesembilan.Tidak ditemukan bukti SMS yang berasal dari nomor HP Antasari Azhar di HP Nasrudin yang bernada ancaman. Padahal ahli IT dalam persidangan telah menerangkan bahwa sebelum dihapus dari log, telepon akan dapat terlihat nomor HP tersebut berhubungan dengan siapa saja  melalui SMS yang ada di HP yang masih bisa dibaca yang berdasarkan penelitian yang mengacu pada transkrip, ahli tidak menemukan SMS yang dikirim Antasari Azhar kepada korban di bulan Februari yang berisi ancaman terhadap korban. Dan ahli juga telah menerangkan bahwa SMS ataupun rekaman pasti akan masuk dalam satu memori, kalau dihapus hanya ditandai saja, tetapi masih tetap tersimpan di dalam memori.

Kesepuluh.Berdasarkan hasil analisis Call Detail Record dinyatakan bahwa selama bulan Februari-Maret 2009 tidak tercatat SMS yang dikirim dari enam nomor HP milik Antasari Azhar kepada no HP korban. Dan pada Februari 2009 nomor HP Antasari Azhar tercatat digunakan menerima panggilan telepon dari korban dengan durasi 9 menit.

Itu artinya tidak ada bukti apapun terkait pengiriman SMS dari nomor HP Antasari Azhar ke nomor HP korban, yang ada hanya panggilan telepon dari korban ke nomor Antasari Azhar, dan tak ada bukti adanya SMS pada bulan Februari-Maret 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun