Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Mirna: Dua Ahli Bersaksi Memberatkan, Kenapa Lagi?

1 September 2016   21:33 Diperbarui: 10 September 2016   15:28 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahli Kriminologi, Roni Nitibaskara (kiri) , Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan (Kanan)- Dok:Kompas TV

Ahli langsung menyimpulkan bahwa Jessica yang memilih meja nomor 54. Ini tidak benar dan NGACO. Karena dalam fakta di persidangan , Cindy, resepsionis Olivier Cafe saat bersaksi menyebut bahwa saat itu satu-satunya meja yang tersisa dan berada di area no smoking adalah meja nomor 54. Itu artinya bukan Jessica yang memilih meja tetapi diarahkan oleh Cindy. Karena sebelumnya Jessica dibawa ke meja nomor 53 dan 55 tetapi sudah ada tamunya sehingga tidak ada pilihan lain kecuali meja nomor 54. 

Nah tadi Tim Kuasa Hukum Jessica (Perempuan yang sebelah Yudi Wibowo Sukinto) berusaha mengcler-kan hal tersebut tapi sayangnya tidak tepat karena yang dikutip justru setengah-setengah, yakni Cindy yang mengarahkan Jessica ke area itu. Area mana? Kan tidak jelas, sehingga tidak clear, dan itu sangat disayangkan, padahal ini kesempatan membuktikan bahwa Jessica tidak pernah memilih meja nomor 54! Harusnya dijelaskan kepada ahli (analisnya di atas baris terakhir).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun