Kasus pembunuhan kembali menggegerkan masyarakat Ibu Kota. Seorang mahasiswa berjenis kelamin perempuan bernama Bella Oktaviani (20) tewas di dalam kamar hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Bella ditemukan tewas di kamar nomor 301. Bella diketahui dibunuh pada Senin (1/8) malam oleh tersangka Fajar Firdaus Persada Putra (23). Tersangka Fajar sudah berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun sebenarnya ada kejanggalan dalam kasus kematian Bella:
Keterangan Kapolres Jakarta Selatan Tubagus Ade Hidayat:
‘’Pada saat check ini, Pria ini yang check in tetapi tidak memakai KTP dia melainkan KTP seorang perempuan bernama Dedeh Yuliani. Check in sekitar pukul: 23:30 Wib pada 1 Agustus dan dari rekaman CCTV keluar dari kamar hotel pada Selasa 2 Agustus sekitar pukul:03:00 Wib.
Analisa: Kronologi awal sudah mengudang tanda tanya dan mengherankan karena sesuai SOP yang berlaku hampir di semua hotel, apabila ada tamu yang ingin melakukan check in , tentu harus menggunakan KTP atas nama tamu yang akan check in tersebut. Tetapi dalam kasus ini tamu justru bisa  melakukan check in dengan menggunakan KTP orang lain, ini bagaimana bisa?
Sehingga pertanyaan besarnya adalah seperti apa SOP penerimaan tamu yang diterapkan di hotel yang terletak di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan? Ada apa dengan hotel yang terletak di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan? Bagaimana bisa resepsionis hotel tersebut menerima tamu yang yang tidak sesuai dengan identitasnya (KTP)?
Apa yang terjadi pada Senin (1/8) malam sekitar pukul: 23:30 Wib sehingga tamu yang tak sesuai dengan KTP pun tetap diterima oleh resepsionis, apa yang sebenarnya yang telah terjadi? Apa yang membuat resepsionis yang bekerja pada shift malam tersebut menerima tamu yang tidak sesuai dengan KTP? Siapa nama resepsionis yang bekerja pada malam itu?
Ketika tersangka yang berjenis kelamin pria check in, tetapi yang disodorkan adalah KTP perempuan, mengapa resepsionis ini tidak menolaknya? Karena tidak masuk di akal apabila resepsionis tersebut tidak melihat dengan jelas siapa yang akan check in. Pertanyaan lainnya, Keadaan lampu disekitar meja resepsionis. Seperti apa lampu disekitar mejanya? Apakah terang, atau tidak terlalu terang, sehingga mengaburkan pandangan/penglihatannnya tentang tamu yang check in pada 1 Agustus sekitar pukul:23:30 Wib?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dimunculkan karena  akibat resepsionis semborono dalam menerima tamu telah mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap Bella di salah satu kamar hotel tersebut, tepatnya di kamar 301 pada Senin (1/8) malam sekitar pukul: 23:30 Wib.
Pembunuhan yang terjadi di kamar 301 tidak akan terjadi bilamana resepsionis yang bekerja pada shift malam itu tidak menerima tersangka. Tidak akan terjadi karena apabila resepsionis itu menolak pria yang akan check in menggunakan KTP seorang perempuan, maka pria itu  pasti batal check in sehingga tidak ada pembunuhan di kamar hotel tersebut.
Karena pada saat check in tersangka tidak menggunakan KTP dirinya, melainkan KTP seorang perempuan. Sehingga penyidik harus menyelidiki resepsionis tersebut terkait mengapa ia tetap menerima tamu meski tak sesaui dengan identitasnya (KTP) pada saat tamu tersebut check in? Sehingga pertanyaan terakhirnya adalah apa maksud resepsionis ini menerima tamu yang tak sesuai dengan identitasnya (KTP) ?
Nah terkait dengan pembunuhan yang terjadi di kamar 301. Pembunuhan tersebut bukan pembunuhan berencana melainkan pembunuhan yang dilakukan secara spontan (Pasal 338 KUHP) karena sesaat setelah keduanya berhubungan badan, Â tiba-tiba ada BBM yang masuk ke handphone tersangka dan berhasil membuat korban cemburu sehingga terjadi percekcokan antara keduanya dan kemudian tersangka kalap lalu mencekiknya. Sehingga dimana perencanaannya?
Tujuan dari tersangka hanya ingin merampas barang-barang korban dan bukan membunuh. Ini dibuktikan dari tidak ada alat yang dapat membunuh yang dibawa tersangka. Yang dibawa tersangka hanya beberapa jenis minuman keras yang tujuannya untuk membuat korban mabuk sehingga memudahkannya mengambil barang korban.
Masuknya BBM dari seorang perempuan adalah secara tiba-tiba, dan inilah yang membuat korban cemburu pada tersangka sehingga terjadi percekcokan dan tersangka kalap mencekik korban. Dan matinya korban tidak dikehendaki sama sekali oleh tersangka, semua terjadi karena kekalapan tersangka pada korban yang tiba-tiba dibakar api cemburu padanya. Sehingga jika semuanya terjadi secara tiba-tiba, dimana letak perencanaan dari tersangka sehingga tersangka dijerat pasal 340 KUHP?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H