Tujuan dari tersangka hanya ingin merampas barang-barang korban dan bukan membunuh. Ini dibuktikan dari tidak ada alat yang dapat membunuh yang dibawa tersangka. Yang dibawa tersangka hanya beberapa jenis minuman keras yang tujuannya untuk membuat korban mabuk sehingga memudahkannya mengambil barang korban.
Masuknya BBM dari seorang perempuan adalah secara tiba-tiba, dan inilah yang membuat korban cemburu pada tersangka sehingga terjadi percekcokan dan tersangka kalap mencekik korban. Dan matinya korban tidak dikehendaki sama sekali oleh tersangka, semua terjadi karena kekalapan tersangka pada korban yang tiba-tiba dibakar api cemburu padanya. Sehingga jika semuanya terjadi secara tiba-tiba, dimana letak perencanaan dari tersangka sehingga tersangka dijerat pasal 340 KUHP?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H