Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Putusan Sela Bisa Berujung Vonis Bebas?

28 Juni 2016   17:18 Diperbarui: 29 Juni 2016   15:59 2110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (Dok: detik.com)

Begitupun dengan teman korban dan terdakwa. Pertanyaannya adalah teman yang mana? Apakah Hani? Jelas Hani sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan Natrium Sianida, toh Hani baru tahu kalau Mirna kejang-kejang setelah menyeruput Vietnamesse Ice Coffe itu, lalu dimana logikanya  jika Jaksa ingin menghadirkan teman korban dan terdakwa (Hani) untuk hadir dipersidangan?

Pasal 1 angka 27 KUHAP

Keterangan saksi adaah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sndiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Dan pada saat kejadian, hanya Hani yang berada di lokasi kejadian bersama Jessica, itu pun setelah racun dituangkan. Sehingga Jaksa tidak bisa jika ingin memposisikan Hani sebagai saksi. Termasuk Jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi di luar lokasi kejadian perkara (Olivier Cafe) karena saksi adalah yang melihat , mendengar atau yang mengalami sendiri.

Termasuk pula soal saksi kunci yang disinggung Jaksa Sandy Handika. Jika yang akan dijadikan sebagai saksi kunci adalah pembantu yang bekerja di rumah Jessica, maka pertanyaanya adalah pembantu itu tahu celana itu robek akibat tersangkut di mobil, ia tahu dari Jessica yang memberitahunya.

Maka simple saya katakan, Pembantu ini tidak bisa dijadikan saksi apalagi saksi kunci, toh ia tahu celana jins itu robek dari Jessica bukan ia melihat sendiri Jessica yang memasukan Natrium Sianida ke dalam Natrium Sianida tersebut. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai saksi apalagi saksi kunci. Dan jika pembantu ini dijadikan saksi kunci, Jaksa terkesan memaksakan pembantu ini menjadi saksi, padahal ia tak tahu-menahu soal Natrium Sianida.

Lalu jika ada yang menuding bahwa celana jins itu robek karena Natrium Sianida (NaCN) maka pertanyaan besarnya adalah Natrium Sianida adalah zat kimia yang sangat cepat bereaksi, bahkan bisa merobek celana jins (mengikuti pola pikir ayah Mirna, Dermawan Salihin) , maka dimana logikanya kalau Natrium Sianida itu bisa merobek celana , tetapi tidak merobek kulit Jessica (pada bagian yang terobek oleh Natrium Sianida tersebut), Ini dimana logikanya?

Kalau Natrium Sianida mampu merobek celana jins, pasti kulit Jessica juga mengalami iritasi, tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada iritasi sedikit pun. Sehingga jika melihat kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum serta pembelaan yang lemah bahkan sangat lemah dari Tim Kuasa Hukum Jessica, maka Majelis Hakim yang memimpin sidang ini pada akhirnya akan ragu-ragu dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Meskipun dakwaan Jaksa Penuntut Umum diterima dan eksepsi Tim Kuasa Hukum ditolak, bukan berarti Hakim percaya sepenuhnya dengan isi surat dakwaan tersebut. Karena jelas isi dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur. Begitupun dengan pembelaan Tim Kuasa Hukum Jessica yang terkesan lemah bahkan sangat lemah, sehingga ini akan menjadi pertimbangan hakim terkait nasib Jessica pada vonis nanti. Hakim dengan keyakinannya bisa membebaskan Jessica tidak bersalah kalau melihat isi dakwaan yang lemah disertai dengan ketidakmampuan Tim Kuasa Hukum memberikan pembelaan yang maksimal untuk Jessica.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun