Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pembunuhan Gadis Cantik: Menguak dan Membuka Tabir Misteri Asal-usul Gagang Cangkul

15 Mei 2016   14:47 Diperbarui: 13 Juni 2016   09:17 33784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban semasa hidupnya (Dok: detik.com)

Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang sangat sadis terjadi di salah satu kos di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (13/5). Korbannya adalah Enno Fariah (18), gadis cantik yang ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan, dimana selain dalam keadaaan babak belur, tanpa busana, di vagina korban tertancap gagang cangkul. Yang mana gagang cangkul itu menembus vagina korban sampai kedalaman kurang lebih 60 sentimeter.

Korban diketahui sudah tidak bernyawa setelah teman korban yang pulang dari kantor ingin membuka pintu kamar tetapi tergembok, lalu kemudian mencari kunci duplikat namun tak ditemukan sehingga pintu kamar korban didobrak. Eno adalah karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

‘’Berdasarkan keterangan saksi, korban pada hari Kamis (12/5) terus berada di dalam kamar kosnya. Sama sekali tidak kemana-mana‘’ kata Kapolsektro Teluk Naga, Komisaris Supriyanto.

‘’Semua tidak mendengar suara apapun dari kamar Eno,’’ Kata Kapolsektro Teluk Naga, Komisaris Supriyanto. Dari hasil olah TKP juga, barang berharga milik korban juga tidak ada yang hilang.

‘’Karena kita menemukan sperma di TKP, Tapi masih kita dalami’’ kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo.

Selain itu pada saat sebelum ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pintu kamar korban ditemukan dalam keadaan tergembok atau dengan kata lain pintu kamar kost korban dikunci dari luar. Selain itu dari keterangan beberapa saksi juga tidak mendengarkan suara apapun dari kamar Eno sehari atau sebelum mayatnya ditemukan.

Tewasnya korban diketahui pada hari Jumat, 13 Mei, pukul 08:00 WIB. Pada hari Jumat ini korban tidak masuk kerja. Dan penulis akan mencoba untuk menganalisa kasus ini dari sudut pandang hukum pidana.

Sebagaimana di informasikan bahwa korban pada hari Jumat , tanggal 13 Mei, hanya berada di dalam kamarnya. Nah, dalam hal ini yang penting untuk mengungkap pemerkosaan dan pembunuhan sadis ini adalah dimulai dari langkah penyidik yang harus diarahkan pada hari sebelum korban menjadi mayat.

Yakni pada hari Kamis, tanggal 12 Mei, pada hari Kamis ini harus diselidiki lahan-perlahan terlebih dahulu oleh penyidik, mulai dari sejak pukul berapa korban berangkat dari kosnya sampai korban tiba di kantornya bahkan hingga korban pulang kembali dari kantornya menuju kostnya, sampai jam berapa di kosnya. Mengapa penting?

Karena dari semua keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tidak mendegar suara apapun dari kamar korban. Menjadi aneh kalau ada sesuatu yang tidak beres di kamar korban, tetapi korban tidak berteriak untuk meminta tolong?

Yang harus digali lagi oleh penyidik adalah apakah para saksi pada malam sebelum ditemukannya mayat korban (pada hari kamis- hari korban terus berdiam diri dalam kamar kostnya- tidak masuk kerja), para saksi itu ada di kamar masing-masing atau para saksi yang merupakan tetangga di kamar sebelah pada saat kejadian tidak berada dikamarnya?

Itu harus dicari tahu terlebih dahulu untuk mengungkap salah satu kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang sadis ini, karena dari semua keterangan yang sudah disampaikan, terdapat kejanggalan yakni tidak mendegar suara apapun dari kamar korban.

Jika para saksi tersebut memberikan keterangan bahwa tidak mendengar apapun dari dalam kamar korban pada malam itu (kamis malam sebelum ditemukan menjadi mayat), maka penyidik harus mencari tahu dulu siapa orang terakhir yang bersama korban.

Mengetahui siapa orang terakhir yang bersama korban ini sangat penting untuk membuka tabir gelap dibalik kematian korban. Penyidik harus sedikit mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan teman-teman yang satu kantor dengan korban, karena ini penting untuk mengetahui, apakah korban memiliki masalah dengan seseorang, ataukah korban memiliki hubungan asmara.

Tentu korban pasti bercerita dengan teman dekat wanitanya yang bekerja di kantor yang sama. Ini dulu yang harus diutamakan oleh penyidik, karena itu sangat penting. Mengapa sangat penting?

Karena dari keterangan wanita yang menjadi teman dekat korban yang bekerja di kantor yang sama, juga keterangan dari teman kosnya, dalam hal ini tetangga yang tinggal di sebelah kamar korban juga perlu ditelisik lebih dalam lagi keterangannya.

Penyidik harus sedikit melebarkan arah penyidikan ini ke arah saksi yang paling dekat dengan korban. Karena dari keterangan saksi disebutkan bahwa pada hari Kamis, 12 Mei atau sehari sebelum ditemukan menjadi mayat korban terus berada di dalam kamarnya.

Penyebab korban berada dalam kamar ini lah yang harus diselidiki lagi oleh penyidik. Karena diyakini korban pasti pernah bersosialisasi dengan tetangga kost sebelah (sebelah kamarnya).

Nah, jika penyidik mengembangkan arah penyidikan ini fokus pada orang terdekat korban, dalam konteks orang yang paling dekat dengan korban di kantor dan orang yang paling dekat dengan korban dari lingkungan kost, misalnya teman kosnya (teman yang ada di sebelah kamar korban).

Jika itu dilakukan, maka penyidik akan bisa membuka tabir gelap kasus ini, karena pada umumnya seseorang biasa bercerita dengan orang terdekatnya. Bisa mengenai keluarganya, bisa pula mengenai hubungan asmara yang sedang dijalaninya.

Karena kalau saya tarik lagi kepada keterangan saksi, yakni tak ada satu pun saksi yang mendegar suara apapun termasuk tak mendengar teriakan dari dalam kamar korban adalah sesuatu yang aneh dan janggal. 

Aneh dan janggal jika teman yang berada di kamar sebelah dari kamar korban tidak mendengar jika ada teriakan atau jeritan, apalagi pada vagina korban ditemukan tertancap gagang cangkul yang tembus ke dalam vagina kurang lebih hingga 60 sentimeter kedalamannya.

Dan logikanya kalau kita dipukul dengan benda tumpul saja sudah pasti menjerit kesakitan, apalagi sampai gagang cangkul masuk menembus ke dalam lubang vagina sampai kedalaman kurang lebih 60 sentimeter.

Logikanya sudah bisa dipastikan bahwa korban menjerit-jerit menahan rasa sakit akibat tertembus gagang cangkul tersebut. Penyidik juga harus melebarkan arah penyidikan kasus ini ke arah mantan pacar korban, termasuk pula menelusuri siapa pacar korban saat ini juga menelusuri pula hubungan korban dengan para pekerja di tempat korban bekerja.

Terlebih lagi ini gagang cangkul menembus sampai ke lubang vagina korban sampai kurang lebih 60 sentimeter, tak masuk akal rasanya kalau korban tidak merasakan sakit akibat vaginanya ditembus masuk gagang cangkul.

Apalagi gagang cangkul menembus hingga 60 sentimeter ke dalam lubang vagina korban, saya meyakini bahwa gagang cangkul tersebut dipaksa hingga masuk ke dalam lubang vagina korban atau dengan kata lain didorong dengan paksa. Mengapa saya yakin begitu?

Karena gagang cangkul itu menembus masuk lubang vagina korban hingga kedalamannya kurang lebih 60 sentimeter. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah darimanakah datangnya gagang cangkul ini?

Penyidik harus mencari tahu lebih jauh dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang bisa diperluas lagi yakni mencari tahu dari mana datangnya gagang cangkul yang tertancap di dalam lubang vagina korban?

Tapi, saya sedikit ingin menarik mundur kronologi kasus ini. Pada saat ditemukan mayatnya, tertancam gagang cangkul di lubang vaginanya, yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah mungkin korban yang merupakan seorang karyawati ini memiliki cangkul di kamar kosnya? 

Terasa aneh dan janggal kalau korban yang pekerjaannya sama sekali tak ada kaitannya dengan cangkul-mencangkul memiliki cangkul di kamar kosnya. Namun yang terpenting agar kasus ini bisa diungkap adalah penyidik harus mencari asal-usul gagang cangkul tersebut. Darimana gagang cangkul itu?

Itu pertanyaan besar yang bisa menghantar penyidik untuk mengungkap misteri tewasnya gadis cantik berusia 18 tahun dengan gagang cangkul yang menancap sekaligus menembus hingga kedalaman 60 sentimeter dari lubang vagina korban.

Penyidik juga perlu menanyakan kepada para saksi, terutama saksi yang tinggal disebelah kamar kos dari korban, apakah para saksi ini pernah melihat ada gagang cangkul di kamar korban atau mengetahui bahwa sebelumnya didalam kamar korban ada gagang cangkul?

Itu sangat penting untuk ditanyakan karena aneh dan janggal kalau korban yang tidak memiliki profesi yang kaitannya dengan cangkul-mencangkul ini bisa memiliki gagang cangkul. Menjadi pertanyaan besar kalau korban memiliki gagang cangkul itu. Untuk apa memiliki cangkul yang merupakan bagian yang biasa digunakan untuk mencangkul atau menggali yang bisa digunakan dalam bertani?

Nah, dari pertanyaan ini makin tidak masuk akal kalau korban memiliki cangkul. Tidak masuk akal dan sulit diterima oleh akal sehat. Penyidik untuk mengungkap kasus ini harus mencari tahu siapa yang terakhir kali bersama korban?

Ini penting untuk mengungkap asal-usul gagang cangkul yang tertancap di lubang vagina korban, terlebih dari ditemukan sperma di dalam vagina korban, itu artinya pada malam itu diduga kuat korban tidak sendirian di dalam kamarnya, melainkan ada orang lain yang bersamanya.

Dan ketika pintu kamar kos korban ditemukan dalam keadaan tergembok atau dengan kata lain dikunci dari luar, maka yang harus disidik lebih jauh adalah jejak-jejak pelaku yang sangat mungkin tertinggal di dalam kamar korban. Apalagi di vagina korban tertancap gagang cangkul yang tembus sampai kedalaman kurang lebih 60 sentimeter, yang logikanya vagina korban pasti berdarah-darah.

Nah yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah ditemukan ceceran darah juga dilantai, selain dari kasur? Penyidik juga harus menyidik lebih jauh berapa kali gagang cangkul itu dipaksa menembus ke lubang vagina korban hingga berhasil menembus sampai kurang lebih 60 sentimeter.

Ini penting untuk melihat apakah ada jejak pelaku yang tercecer misalnya darah tercecer juga di lantai , karena jika sekali tancap tidak akan menembus sampai 60 sentimeter pasti dilakukan lebih dari satu kali hingga masuk sampai kedalaman 60 sentimeter, dan kalau gagang yang sudah menembus vagina itu berlumuran darah, gagang dicabut, pasti darahnya akan tercecer di lantai kamar korban.

Tidak mungkin jika tidak ada jejak lain dari pelaku yang tidak tertinggal di kamar korban. Tak ketinggalan pula bisa dipastikan sidik jari pelaku melekat di gembok pintu kamar korban yang dikunci pelaku dari luar dengan cara digembok. Saya meyakini perbuatan sadis ini dilakukan lebih dari satu orang.

CATATAN: Judul dalam analisa ini akan tetap saya pertahankan karena ada 1 alasan yang kuat yakni, Walaupun keberadaan cangkul itu sudah diketahui, yakni ditemukan tak jauh dari kamar korban, tapi pertanyaannya adalah cangkul itu milik siapa? Sejak kapan cangkul itu diletakkan tak jauh dari kamar korban, mengapa cangkul itu bisa berada tak jauh dari kamar korban.

Sehingga saya tegaskan bahwa dari kacamata hukum, asal-usul cangkul belum terungkap sampai sekarang, sehingga ini akan berpengaruh terhadap rasa keadilan korban maupun keluarga korban. Mengapa berpengaruh?

Pasal yang akan dijeratkan penyidik terhadap tiga pelaku sebaiknya di tunda sampai asal-usul cangkul diketahui darimana datangnya? Apakah cangkul itu memang sengaja diletakkan tak jauh dari kamar korban, kalau sengaja apa tujuannya?

Beberapa pertanyaan di atas perlu diarahkan ke penyidik kepada semua saksi (terutama karyawati yang kamarnya bersebelahan dengan kamar korban), agar asal-usul cangkul terkuak darimana datangnya.

Asal-usul cangkul baru bisa diungkap apabila diketahui siapa pemilik cangkul itu? Siapa yang meletakkan cangkul itu? Kenapa cangkul itu diletakkan tak jauh dari kamar korban? Penyidik harus fokus pada asal-usul cangkul. Jangan fokus yang lain! Agar pasal yang dijeratkan memang sesuai dengan kebiadaban para pelaku.

Namun apabila penyidik sudah meyakini bahwa kasus ini sudah direncanakan sebelumnya (link di bawah), maka penyidik bisa langsung menerapkan pasal 340 KUHP. Karena dalam uraian link di bawah,  jelas ada rencana yang terlihat!!

Artikel terkait:

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-siapa-sebenarnya-dimas_575a41764f7a613f07650957

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-misteri-pemilik-cangkul-inikah-otak-dibalik-kematian-eno_573c48ef197b618207cc7143

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-kejanggalan-kejanggalannya-inilah-yang-tak-dipahami-banyak-orang_5739a4da6723bdaa086d1f86

CATATAN: Ada 2 hal yang ingin saya jelaskan terkait soal kalimat yg diulang-ulang hingga beberapa kali diatas. Pertama. Menganalisa kasus pidana yang harus dilakukan adalah berusaha mencari ketersesuaiannya dengan peristiwa pidana yang terjadi, juga dibarengi dengan logika hukum.

Sehingga apabila ditemukan sesuatu yang sudah saling berkesesuaian satu sama lain dan lainnya, maka kalimat itu harus diulang, walau sampai berapa kali pun.

Tujuannya agar bisa diketahui bahwa sesuatu yang memiliki kaitan satu sama lain itu memiliki kaitannya dengan yang lainnya, sehingga mau tak mau,  harus dikaitkan dengan kalimat itu, walaupun diulang-ulang.

Ini harus dilakukan karena apa jadinya kalau dalam analisa ada sesuatu yang berkesesuaian dengan logika hukum tetapi tidak diulangi lagi kalimatnya, tentu jadi aneh nanti analisanya. Seperti inilah analisa kasus pidana. Kalau tak tega baca ulasannya lain kali tak perlu dibaca. Mencari ketersesuaian satu dengan yang lain sangat penting untuk menguak kasus pidana termasuk kasus ini. Terima Kasih ..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun