Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiongkok Bermain Api, Usik Harga Diri Jokowi, Tiongkok Ketar-ketir

23 Maret 2016   18:01 Diperbarui: 23 Maret 2016   20:56 5107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua jenis pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh kapal patroli Tiongkok dalam kacamata hukum Internasional. Pertama adalah pelanggaran kapal patroli Tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal patrloli Tiongkok yang telah menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia dengan cara menabrakan kapal  maling ikan asal Tiongkok yang telah diamankan tersebut.

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang diakui di dunia Internasional sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam putaran uruguay 1980 dan UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi juga oleh seluruh negara anggota PBB , dan menabrak kapal yang membawa hasil kekayaan laut Indonesia di wilayah yurisdiksi Indonesia telah melanggar kedaulatan negara Indonesia , dan kedaulatan suatu negara diakui dan dihormati oleh bangsa-bangsa yang beradab dan itu sudah disepakati bersama sesuai dgn asas pacta sun servanda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun