Ada dua jenis pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh kapal patroli Tiongkok dalam kacamata hukum Internasional. Pertama adalah pelanggaran kapal patroli Tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal patrloli Tiongkok yang telah menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia dengan cara menabrakan kapal  maling ikan asal Tiongkok yang telah diamankan tersebut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang diakui di dunia Internasional sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam putaran uruguay 1980 dan UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi juga oleh seluruh negara anggota PBB , dan menabrak kapal yang membawa hasil kekayaan laut Indonesia di wilayah yurisdiksi Indonesia telah melanggar kedaulatan negara Indonesia , dan kedaulatan suatu negara diakui dan dihormati oleh bangsa-bangsa yang beradab dan itu sudah disepakati bersama sesuai dgn asas pacta sun servanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H