Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Faktor Ini Membuat Setya Novanto Mustahil untuk Bisa di Selamatkan

10 Desember 2015   15:16 Diperbarui: 11 Desember 2015   12:47 6513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur pertama mencoba melakukan kejahatan sudah terpenuhi, hal tersebut dilihat dari adanya percobaan untuk  menjatuhkan pemerintah jika kontrak Freeport diputus. Niat untuk menjatuhkan pemerintah sudah terlihat sejak awal mula pelaksanaannya, yakni adanya perencanaan yang matang, namun perencanaan tersebut gagal, dan unsur kedua pun sudah terpenuhi. Lalu bagaimana dengan unsur ketiga. Didalam rekaman tersebut baru hanya sebatas perencanaan yang sudah disiapkan, namun pelaksanaan tersebut menjadi tidak selesai karena diputarnya  isi rekaman tersebut yang sudah diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun bisa dipastikan bahwa perencanaan tersebut terwujud bilamana isi rekaman tersebut tak diputar.

 Pasal 55 KUHP

  • Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

 Unsur:

  • Mereka yang melakukan
  • Yang menyuruh melakukan
  • Turut serta melakukan
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat

 Penjelasan:

Dalam hal ini unsur pertama, mereka yang melakukan sudah terpenuhi, yakni merujuk pada dua orang, Setya Novanto dan Riza Chalid yang melakukan percobaan menjatuhkan pemerintah jika Freeport tak diperpanjang. Unsur kedua, yang menyuruh melakukan, sudah terpenuhi juga halini terlihat dari adanya intruksi bahwa pemerintahan jatuh kalau sampai Jokowi berani menghentikan kontrak Freeport tersebut.

Unsur ketiga, Turut serta, ini juga sudah terlihat dari peran kedua orang tersebut yang turut serta atau secara bersama-sama merancang sebuah skenario yakni menjatuhkan pemerintahan Jokowi jika kontrak karya Freeport diputus. Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, juga terpenuhi, ini merujuk pada Setya Novanto yang dapat memberikan jaminan kepada Freeport bahwa dia bisa memuluskan perpanjangan kontrak Freeport, ‘’karena rata-rata Presiden gol semua’’. Jadi empat unsur yang terkandung dalam pasal 55 ayat 1 sudah terpenuhi semua.

 Pasal 88 KUHP

 Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan

Unsur:

  • Ada permufakatan jahat
  • Apabila ada dua orang atau lebih
  • Telah sepakat melakukan kejahatan

Penjelasan:

Upaya menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memuluskan perpanjangan kontrak Freeport , yang mana dari sana akan mendapatkann imbalan saham sebesar 49% yang tujuannya akhirnya, bilamana Jokowi berani memutus kontrak Freeport Jokowi akan jatuh, dan hal-hal inilah yang mmebuat unsur pertama sudah terpenuhi. Unsur dua orang atauu lebih sudah terpenuhi dengan adanya dua sosok yakni Setya Novanto dan Riza Chalid , unsur ketiga yang sudah sepakat melakukan kejahatan berupa permufakatan jahat yakni menggulingkan pemerintahan jika kontrak Freeport diputus. Dengan kesimpulan akhir, semua unsur dalam pasal 88 KUHP sudah terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun