Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Silent Operation" di Balik Rencana Pembentukan Pansus Freeport

14 Desember 2015   09:56 Diperbarui: 14 Desember 2015   15:36 3169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sikap Masinton ini bisa dianggap bagian sikap dari Megawati. Masinto tak mungkin asal bicara jika tak mendapat restu dari pemegang kekuasaan tertinggi di PDIP, Megawati Soekarnoputri, bahkan yang lebih mengerikan jika ‘’silent operation’’ yang rencananya dilakukan oleh beberapa fraksi melalui pembentukan Pansus menemukan kesalahan dalam kasus masuknya Freeport di Indonesia, dan lagi-lagi warisan buruk pemerintahan Soeharto akan ditanggung oleh Presiden Jokowi yang tak tahu-menahu soal urusan mengapa Freeport bisa masuk Indonesia, karena yang paling bertanggungjawab atas kemiskinan Papua tersebut sepenuhnya adalah Soeharto yang meneken kontrak karya Freeport pada 1967 untuk 30 tahun pertama dan sebelum kontrak karya pertama berakhir, Soeharto sudah kembali meneken perpanjangan kontrak karya ke-2 yang masa kontraknya sampai 30 tahun.

Namun jika dipahami lebih jauh ini adalah bagian dari PDIP yang masing tidak sejalan dengan pemerintahan Jokowi terkait kebijakan Jokowi yang sudah secara tegas menyebutkan Freeport kalau mau memperpanjang kontraknya baru bisa dirundingkan pada 2019 mendatang atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak karya yang berakhir pada 2021.

Pernyataan Masinton yang mendukung hak angket juga menimbulkan tanda tanya besar bagi penulis, Hak angket memiliki makna berupa penyelidikan yang dilakuka oleh DPR terhadap kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dan jika hak angket tersebut digulirkan maka sangat berpotensi akan berlanjut pada hak menyatakan pendapat dan ujung-ujungnya niat buruk fraksi yang menggalang dukungan pembentuakn pansus akan memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan duduk permasalahan Freeport, padahal Jokowi tak bisa mereka panggil-panggil.

Karena Jokowi hanya menanggung beban warisan terburuk yang pernah ditinggalkan oleh Soeharto, yang tanpa pikir panjang meneken kontrak Freeport sampai 30 tahun pada kontrak karya pertama dan dilanjut penekenan untuk 30 tahun berikutnya ,padahal kontrak karya pertama yang diteken pada 1967 saat itu belumlah habis masa kontraknya tapi sudah diteken untuk kontrak karya kedua, dan akibatnya Presiden Jokowi yang akan menanggung semua peninggalan buruk Soeharto tersebut.

Dan perlu diketahui bahwa syarat pengguliran hak angket hanyalah memerlukan usulan sedikitnya 25 orang anggota serta lebih dari dua fraksi untuk membentuk alat kelengkapan dewan disertai dokumen yang memuat kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya. Sedangkan pembentukan pansus hanya butuh minimal 25 orang dan dua fraksi untuk membentuk unit kelengkapan dewan tersebut.

dan jika melihat alasan pembentukan dan penguliran hak angket maka bisa dipastikan tidak ada sama sekali urgensinya untuk membentuk pansus Freeport apalagi sampai menggulirkan hak angket yang sebenarnya sangat sarat akan muatan politik, karena tak mungkinlah menyelidiki orang yang sudah meninggal, dalam hal ini si pembuat kebijakan paling awal sekaligus yang meneken kontrak karya Freeport dalam masa 30 tahun untuk dua kali yang dimulai tahun 1967 oleh Soeharto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun