Mohon tunggu...
Ricky Valdy
Ricky Valdy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pakar Branding

Praktisi Branding , SEO Expert, Penulis - LPDP PK 62 Tahun 2016 - University of Birmingham (Philosophy of Religion and Ethics.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Yuridis tentang Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Meningkatkan Keadilan di Indonesia

19 Februari 2023   20:48 Diperbarui: 19 Februari 2023   21:03 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan bahwa LPSK juga dapat memberikan fasilitas tempat tinggal sementara bagi saksi dan korban yang membutuhkan. Fasilitas ini harus memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh LPSK.

Pasal 8 UU PPSK menyebutkan bahwa LPSK berwenang mengembangkan dan menerapkan program pelatihan dan pendidikan bagi saksi dan korban. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan saksi dan korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta memperkuat keberanian dan kepercayaan diri saksi dan korban.

Pasal 11 UU PPSK menyebutkan bahwa LPSK berhak memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan dari lembaga-lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan tugasnya. Lembaga-lembaga terkait wajib memberikan informasi dan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, LPSK juga harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum. Koordinasi ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban.

Keterbukaan dan transparansi juga menjadi prinsip penting dalam menjalankan tugas LPSK. LPSK harus memberikan informasi yang cukup kepada publik tentang tugas dan kinerjanya. Hal ini penting untuk memperoleh dukungan publik dan membangun kepercayaan terhadap LPSK sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Dalam praktiknya, LPSK telah memberikan perlindungan dan pengamanan kepada banyak saksi dan korban dalam berbagai kasus kejahatan. Contohnya adalah kasus korban penembakan aktivis HAM Munir, korban pencemaran nama baik Baiq Nuril, dan korban kekerasan seksual dalam konflik Papua. Dalam kasus-kasus ini, LPSK berhasil memberikan perlindungan dan pengamanan yang efektif dan mendukung proses penegakan hukum.

Namun, LPSK juga dihadapkan pada kritik dan tantangan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa kritik datang dari kalangan pengacara dan aktivis HAM yang menyebut bahwa LPSK tidak cukup proaktif dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.

Artikel ini membahas peran dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meningkatkan keadilan di Indonesia.

Dalam artikel tersebut, saya menguraikan tentang UU PPSK yang menjadi landasan hukum bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya. Saya juga membahas secara rinci peran dan fungsi LPSK, yaitu memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban kejahatan serta memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka dalam proses hukum.

Selain itu, artikel ini juga membahas beberapa tantangan yang dihadapi oleh LPSK dalam menjalankan tugasnya, seperti terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia. Meskipun demikian, LPSK tetap berusaha untuk memberikan perlindungan yang terbaik kepada saksi dan korban kejahatan.

Dalam kesimpulan, artikel ini menekankan pentingnya peran LPSK dalam meningkatkan keadilan di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban kejahatan. Tulisan ini juga merupakan hasil diskusi yang ada di tempat penulis bekerja, yaitu Danadyaksa Law Firm yang menunjukkan bahwa LPSK masih memiliki tantangan dalam menjalankan tugasnya, namun tetap berupaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang terbaik bagi saksi dan korban kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun