Mohon tunggu...
Ricky Valdy
Ricky Valdy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pakar Branding

Praktisi Branding , SEO Expert, Penulis - LPDP PK 62 Tahun 2016 - University of Birmingham (Philosophy of Religion and Ethics.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Yuridis tentang Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Meningkatkan Keadilan di Indonesia

19 Februari 2023   20:48 Diperbarui: 19 Februari 2023   21:03 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana yang rentan terhadap ancaman atau kekerasan. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan peran LPSK dalam meningkatkan keadilan di Indonesia. Analisis ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya terkait LPSK.

Analisis yuridis menunjukkan bahwa LPSK memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan pihak keamanan, LPSK membantu memastikan bahwa saksi dan korban dapat memberikan kesaksian yang akurat dan terpercaya di pengadilan. Dalam banyak kasus, kesaksian saksi menjadi bukti utama dalam memenangkan suatu kasus dan memastikan bahwa keadilan tercapai.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh LPSK dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak-pihak tertentu untuk memberikan dukungan dan sumber daya. Selain itu, koordinasi dan kerjasama antara LPSK dan lembaga-lembaga lain di dalam sistem peradilan pidana masih perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban.

Dalam hal ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, serta memperkuat kerjasama antara LPSK dan lembaga-lembaga lain dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada LPSK dengan meningkatkan anggaran dan sumber daya yang tersedia untuk lembaga tersebut.

Secara keseluruhan, LPSK merupakan lembaga penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, LPSK membantu meningkatkan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Namun, tantangan yang dihadapi oleh LPSK masih perlu ditangani dengan upaya-upaya yang lebih baik dari pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus memastikan bahwa LPSK mendapatkan dukungan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain dalam sistem peradilan pidana juga perlu terus ditingkatkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa LPSK memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  1. Memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban yang merasa terancam atau rentan terhadap ancaman atau kekerasan.
  2. Memberikan pendampingan hukum kepada saksi dan korban, termasuk dalam proses persidangan.
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait dalam hal pemberian perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban.
  4. Melakukan advokasi dan sosialisasi terkait hak-hak saksi dan korban.
  5. Mempromosikan kerjasama antara lembaga-lembaga yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, LPSK harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Beberapa prinsip dasar tersebut antara lain:

  1. Prinsip kerahasiaan, dimana identitas saksi dan korban harus dijaga kerahasiaannya untuk mencegah mereka dari ancaman atau kekerasan.
  2. Prinsip kesetaraan, dimana semua saksi dan korban harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi.
  3. Prinsip kebebasan, dimana saksi dan korban harus bebas memberikan kesaksian tanpa takut atau tekanan dari pihak manapun.
  4. Prinsip keterbukaan, dimana LPSK harus memberikan informasi yang transparan dan terbuka terkait dengan layanan yang disediakan dan proses-proses yang dilakukan.

Dalam hal ini, LPSK juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada saksi dan korban dalam proses persidangan. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan hak yang setara bagi saksi dan korban tindak pidana, sehingga mereka dapat memberikan kesaksian dengan baik dan tidak terkendala oleh proses persidangan yang panjang dan rumit.

Namun, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh LPSK dalam memberikan pendampingan hukum. Salah satu permasalahan tersebut adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK harus bergantung pada bantuan dari pihak-pihak lain, seperti organisasi masyarakat sipil dan lembaga-lembaga pendukung lainnya. Hal ini dapat membatasi kapasitas LPSK dalam memberikan pendampingan hukum yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun