Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah memasuki tahapan krusial yaitu tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Tanggal 28 November 2023 adalah hari pertama kampanye dimulai, lalu apa saja yang perlu diketahui, Kampanye Pemilu menurut PKPU No 15 Tahun 2023 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
Dalam pelaksanaan kampanye juga harus dipahami metodenya. Metode Kampanye Pemilu dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 26 antara lain: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai  instrumen  kedaulatan  tertinggi  rakyat,  pemilu  harus dijaga  dari  segala  kemungkinan  praktik  curang  dan  upaya-upaya yang membuat  keropos  sistem  pemerintahan  demokrasi.  Itu  sebabnya, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten dengan menerapkan prinsip jujur, adil  dan demokratis sebagaimana amanat konstitusi.
Adapun tujuan narasi pemilu sejuk dan damai tersebut sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, mencegah adanya black campaign, mengantisipasi isu SARA, melawan money politics serta menjaga pesta demokrasi ini dari informasi palsu (hoax).
1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Kampanye menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan seluruh masyarakat. Walaupun di KPU ada Divisi Partisipasi Masyarakat akan tetapi Partisipasi Masyarakat tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, semua harus turut serta dalam hal meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS di Tanggal 14 Februari nanti.
2. Mencegah Adanya Black Campaign
Black campaign atau kampanye hitam dapat meracuni atmosfer pemilu. Untuk menghindari dampak negatifnya, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap materi kampanye.Â
Materi kampanye dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 23 antara lain: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, peningkatan literasi politik masyarakat akan membantu mereka memahami konten kampanye dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
3. Mengantisipasi Terjadinya Isu SARA
Politik identitas dengan isu SARA muncul akibat beberapa faktor, di antaranya akibat belum tuntasnya toleransi, adanya ketimpangan sosial ekonomi, Â dan adanya rekayasa elite politik. Salah satu parameter demokrasi berjalan dengan baik adalah terhindar dari penyelenggaran pemilu yang mengedepankan isu SARA dan politik identitas baik saat pemilu
4. Melawan Money Politics
Money politics menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilu. Keterbukaan dan transparansi terkait sumber dan besaran dana kampanye sangat penting. Regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kampanye perlu diterapkan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih berdasarkan integritas dan kapabilitas calon, bukan jumlah dana yang dihabiskan, harus ditingkatkan.
5. Memberantas Berita Hoax
Penyebaran informasi palsu (hoax) dapat mengacaukan pesta demokrasi. Sebagai warga negara negara yang baik, kita harus turut serta mengantisipasi hoax dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Jika hoax tersebar dengan mudah dan cepat di media sosial, hoax dapat memicu kerusuhan. Pencegahan dan pemberantasan hoax tentunya bukan hanya tanggung jawab lembaga pemerintah saja. Kita sebagai masyarakat juga harus cerdas dan kritis dalam mengonsumsi informasi. Jangan terpancing oleh berita yang viral dan bisa memicu emosi kita. Sehingga, kita dengan mudah terbawa suasana dan langsung membagikan berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini sering terjadi pada masa kampanye pemilihan umum, di mana para kandidat / tim sukses akan saling mengkritik dan memaparkan kekurangan lawan politiknya. Penguatan literasi digital menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dalam menyaring informasi.
Mari kita serukan kampanye pemilu ini dengan sejuk dan damai, peran aktif tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemuka agama dalam hal ini juga sangat dibutuhkan.
Untuk mewujudkan pemilu yang damai dan bermartabat bukanlah hal yang tidak mungkin. Kesadaran kolektif untuk menjaga integritas dan menghormati nilai-nilai demokrasi menjadi kunci keberhasilan dan suksesnya Pemilu Serentak 2024.
Oleh : Rikil Amri, S.Pd., M.Pd.
(Dosen Universitas Pamulang Serang & Anggota PPK Gerogol)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H