Mohon tunggu...
Rikil Amri
Rikil Amri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pamulang Serang || Anggota PPK Gerogol

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi

28 November 2023   09:14 Diperbarui: 28 November 2023   15:14 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah memasuki tahapan krusial yaitu tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Tanggal 28 November 2023 adalah hari pertama kampanye dimulai, lalu apa saja yang perlu diketahui, Kampanye Pemilu menurut PKPU No 15 Tahun 2023 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Dalam pelaksanaan kampanye juga harus dipahami metodenya. Metode Kampanye Pemilu dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 26 antara lain: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai  instrumen  kedaulatan  tertinggi  rakyat,  pemilu  harus dijaga  dari  segala  kemungkinan  praktik  curang  dan  upaya-upaya yang membuat  keropos  sistem  pemerintahan  demokrasi.  Itu  sebabnya, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten dengan menerapkan prinsip jujur, adil   dan demokratis sebagaimana amanat konstitusi.

Adapun tujuan narasi pemilu sejuk dan damai tersebut sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, mencegah adanya black campaign, mengantisipasi isu SARA, melawan money politics serta menjaga pesta demokrasi ini dari informasi palsu (hoax).

1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Kampanye menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan seluruh masyarakat. Walaupun di KPU ada Divisi Partisipasi Masyarakat akan tetapi Partisipasi Masyarakat tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, semua harus turut serta dalam hal meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS di Tanggal 14 Februari nanti.

2. Mencegah Adanya Black Campaign

Black campaign atau kampanye hitam dapat meracuni atmosfer pemilu. Untuk menghindari dampak negatifnya, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap materi kampanye. 

Materi kampanye dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 23 antara lain: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, peningkatan literasi politik masyarakat akan membantu mereka memahami konten kampanye dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun