Pertama, DPR bukan lembaga yang punya  imunitas dalam perannya karena DPR diawasi oleh rakyat selaku watchdog dalam peran menjalankan fungsi sebagai legislator. Kedua, DPR harus membuka diri terkait usulan ataupun masukan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana partisipasi publik.
Ketiga, DPR harus mengevaluasi diri dalam rapat paripurna untuk mengukur sejauh mana lembaga mereka kredibel dalam membangun kondisi politik yang cenderung stabil. Meskipun dinamika politik tidak pernah bisa diukur, akan tetapi sepanjang peran legislatif dalam hal ini mampu menunjukkan trust kepada masyarakat maka ini akan mengubah citra DPR yang selalu terikat dengan hegemoni perpolitikan.
Oleh sebab itu, peran DPR yang diatur didalam  pasal 20A ayat 1 UUD 1945 sudah jelas mengatur kewenangan DPR menjadi hal yang substantif  dan esensial. Dengan kewenangan yang ada, sudah seharusnya DPR berkaca kepada proses politik yang hanya berdasarkan tawar-menawar secara politis.
Refleksitas Peran DPR
Peran DPR kini harus lebih mengedepankan asas checks and balances sehingga kita tidak perlu melihat DPR dengan beragam wajah yang hanya menghasilkan politik semu. Ini menjadi masalah yang serius karena percuma saja muka baru, tetapi produk lama.
Jika dilihat, dari kasus per kasus, tidak ada kemajuan berarti hanya mengandalkan suara terbanyak di dapil tanpa kinerja yang mumpuni dari setiap wakil rakyat. Secara garis besar, pembenahan dalam proses pendidikan politik kepartaian juga menjadi indikasi lahirnya para elite partai politik yang punya asa membangun partai politik maupun relevansi dengan kursi di DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H