Bentuk professional dalam pasal tersebut adalah menghormati pengalaman traumatik dari keluarga korban atau narasumber. Prinsip bekerja jurnalistik secara professional adalah menggunakan sumber informasi yang kredibel dan aktual. Menggali informasi yang benar adalah hal wajib bagi seorang jurnalis namun dalam pemilihan narasumber juga harus berkredibilitas untuk mencapai informasi yang benar.Â
Seorang jurnalis memang bertugas untuk mencari informasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada khalayak publik, namun hendaknya memperhatikan hak-hak narasumber untuk menghormati perasaan keluarga korban musibah kecelakaan pesawat. Dalam menghormati sikap menghormati kepada keluarga korban musibah tersebut, media juga hendaknya tidak mengeksploitasi informasi, foto, atau video yang bisa menimbulkan trauma berkelanjutan kepada keluarga korban musibah.
Media sebaiknya lebih fokus untuk menjalankan fungsi informatif dan kontrol media sebagai seorang jurnalis. Karena memberikan pertanyaan soal dengan topik gaji seorang pilot atau awak penerbangan sama sekali tidak menjalankan fungsi informatif. Akan lebih bermanfaat lagi apabila seorang jurnalis dan media lebih fokus kepada memberi update informasi terbaru tetang peristiwa atau musibah tersebut, sehingga secara langsung bisa membantu publik dan masyarakat termasuk keluarga.Â
Dengan profesionalisme dalam bekerja sebagai jurnalis, perlu lebih mengungkap soal aspek dan tanggung jawab dari perusahaan dan otoritas penerbangan soal keamanan dan kelayakan mesin pesawat karena banyak sekali beredar di internet tetang layak atau tidak layak mesin pesawat. Hal itu perlu diungkap agar bencana seperti ini tidak terulang Kembali di masa yang akan datang.
Dengan banyaknya kasus pelanggaran kode etik di Indonesia membuat rating media yang ada di Indonesia semakin turun, karena mereka secara tidak langsung membuat blunder tentang mempublikasikan sebuah informasi yang seharusnya berguna bagi publik.Â
Faktor tidak sengaja melanggar kode etik jurnalistik sering kali terkuak ke media, karena memang para jurnalis tidak memiliki materi yang kuat dan tidak memahami aturan-aturan yang sudah ada dalam bidang jurnalistik. Faktor kesengajaan muncul dalam pelanggaran kasus kode etik jurnalistik karena persaingan media atau pers yang semakin lama semakin banyak jumlah media atau pers baru.Â
Dengan hal tersebut persaingan untuk memperebutkan suatu informasi yang valid menjadi hal yang sangat sengit untuk saling mengalahkan antar media atau pers. Oleh sebab itu untuk menghindari pelanggaran kasus kode etik jurnalistik ini, para media mulai menerapkan sosialisasi atau pembelajaran untuk memahami cara profesionalisme dalam bekerja dibidang jurnalistik sehingga tujuan seorang jurnalis untuk mencari sumber informasi yang kredibel dan valid bisa tersampaikan kepada publik atau masyarakat dan juga sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H