Mohon tunggu...
Richkido Febrian
Richkido Febrian Mohon Tunggu... Lainnya - Facebook : Richkido Febrian | Instagram : richkido.f | Twitter : RichkidoF | YouTube : Richkido Febrian

Seorang Mahasiswa, Blogger, Vlogger, and Content Creator.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Sejarah Hak Cipta di Dunia dan Indonesia

16 Desember 2020   11:15 Diperbarui: 3 Januari 2021   20:22 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2020

Seperti yang kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup yang terdapat di bumi memiliki hak. Salah satu hak yang dimiliki adalah hak cipta. Hak cipta tidak lahir secara cepat, tetapi dilahirkan dengan sejarah panjang dalam masa penerbitannya .

Hak cipta bermula lahir di Inggris pada awal abad ke-17 dan di Perancis pada akhir abad ke-17. Hal ini terjadi karena Inggris dan Perancis mewakili dua rezim sistem hukum yang berlaku di dunia. Kedua sistem hukum tersebut melahirkan konsep economi right dan moral right dalam hak cipta

Lahirnya konsep economi right bermula ketika hak cipta dilahirkan di Inggris. Di Inggris hak cipta berkonsep copyright. Lahir dengan berpondasi pada bisnis percetakan dan penerbitan buku. Namun hal ini mengamali perubahan, yang bermula hanya untuk kepentengan raja inggris menjadi sempurna dengan pengakuan atas pencipta yang bersifat ekonomi. 

Sedangkan, konsep moral right bermula berkembang di Perancis.  Di Perancis hak cipta berkonsep droit d’auteur. Konsep ini menempatkan sebuah ciptaan adalah hasil dari manusia secara intelektual. Konsep ini juga melahirkan sebuah konsep hak moral yang tidak dikenal negara common law.

Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2020
Foto Pribadi | Richkido Febrian | 2020
Di Indonesia, hak cipta berkonsep copyright atau hak salin. Hal ini bermula ketika biaya dan tenaga yang dikeluarkan untuk membuat salinan sebuah karya sama dengan pembuatan karya aslinya.

Awalnya hak monopoli tersebut diberikan ke penerbit. Namun, terdapat peraturan copyright tahun 1710 dengan Statue of Anne di Inggris bahwa hak ini sepenuhnya diberikan kepada pengarang. Peraturan itu juga memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur masa berlaku hak eksekutif pemegang copyright. 

Tahun 1886, pertama kali mengatur copyright antar negara. Dalam hal ini, copyright diberikan kepada karya cipta, serta pengarang tidak wajib mendaftarkan karya yang dibuat. Kemudian, setelah karya yang ditulis oleh pengarang dicetak dan dipublikasikan, maka pengarang akan mendapatkan hak eksklusif copyright.

Di Indonesia, UU hak cipta mengalami banyak perubahan, diantaranya :

1. Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912

2. UU Nomor 6 Tahun 1982

3. UU Nomor 7 Tahun 1987

4. UU Nomor 12 Tahun 1997

5. UU Nomor 19 Tahun 2002

6. UU Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang hak cipta yang berlaku di Indonesia sekarang adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. UU hak cipta tersebut disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Oktober 2014 di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun