Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Perdata Islam Mawaris

29 Maret 2023   21:38 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Riche Pebi Nurhayati

Nim : 212121036

Kelas; 4A/Hukum Keluarga Islam

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata islam di indonesia merupakan suatu aturan hukum yang dimana mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Secara umum mempunyai pengertian yaitu sebuah aturan hukum yang mempunyai hubungan dengan hukum keluarga islam, seperti contohnya dalam kasus perceraian, pembagian harta warisan, dan lain sebagainya. Disisi lain selain mengatur tentang hal yang umum hukum perdata islam juga membahas tentang hukum yang berkaitan dengan jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya. 

Hukum perdata islam lebih banyak membahas perihal hubungan kekeluargaan, seperti harta dari orang tua yang diwariskan ke anaknya. Di dalam hukum perdata terdapat macam-macam dalam hukum perdata seperti hukum perdata adat yag dimana di dalamnya membahas tentang hukum yang mengatur suatu masyarakat dan juga menerapkan hukum yang ada secara turun temurun. Selain itu juga hukum perdata adat ini tidak tertulis, meskipun hukum nya tidak tertulis tetapi masih di taati serta diterapkan oleh masyarakat umum.

Selain itu ada juga hukum perdata yang memiliki sifat materil yang memiliki ketentuan-ketentuan untuk mengatur kepentingan individu atau perorangan yang terdiri dari hukum yang bersifat pribadi yang mencakup tentang hukum keluarga yang dimana mengatur tentang hubungan antar individu di keluarga tersebut. 

Selain itu juga membahas hukum kekayaan yng dimana di dalamnya mencakup tentang hak-hak yang mengatur tentang perorangan yang dimana memiliki hubungan dengan orang lain yang melibatkan hartanya tersebut. Selanjutnya ada hukum waris di dalamnya mencakup perihal sebuah ketntuan hukum yang dimana mengatur tentang harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris.

Prinsip Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI 

Dalam hukum perkawinan terdapat UU No.1 Tahun 1974 yang berisi tentang isi pokok perkawinan, dapat dikatakan sebuah “Perkawinan itu merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuaan yang dimana memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membina rumah tangga dalam status suami dan istri dan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa. Dengan demikian suami-isteri tersebut sudah memiliki sebuah kewajiban satu sama lain diantaranya saling membantu dan melengkapi satu sama lain agar nantinya dapat mencapai sebuah keluarga yang sejahtera. 

Untuk itu seorang suami diwajibkan mampu dalam memimpin sebuah rumah tangganya. Ada pula seorang ulama yang berpendapat jika hukum dalam melaksanakan sebuah perkawinan itu adalah mubah (boleh atau anjuran). Jadi dapat disimpulkan bahwa sebuah perkawinan itu hukum nya tidak wajib tetapi juga tidak terdapat laranga untuk tidak melakukan perkawinan tersebut.

Di dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap perkawinan itu harus dicatatkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Adapun macam-macam perkawinan yaitu: perkawinan sunnah, perkawinan wajib, perkawinan makruh serta perkawinan haram. Sedangkan prinsip perkawinan menurut KHI sendiri berbunyi “Perkawinan menur hukum islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati sebuah perintah allah serta melaksanakannya merupakan bagian dari ibadah. 

Dari penjelasan tersebut juga mempunyai tujuan yang dimuat dalam pasal yaitu pasal 3 dalam KHI sebagai berikut: "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan sebuah kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah ( tenteram, cinta dan kasih sayang)". tujuan tersebut juga sudah tercantum dalam firman Allah yaitu berisi "Dan diantara tanda-tanda kebesarannya merupakan dia yang menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung meras tenteram.

 

Pencatatan Perkawinan dan Dampak 

Pencatatan perkawinan awalnya diatur dalam undang-undang yaitu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan dan permukiman yang dimana sudah diberlakukan pada tanggal 1 februari 1974 tepatnya di wilayah Jawa dan Madura. Sebagian hukum yang ada di indonesia masih menggunakan hukum peniggalan Belanda yaitu hukum kolonial. 

Tetapi pada tahun 1958 ada perubahan bahwa Undang-Undang tentang perkawinan harus mencakup semua yang dapat diterapkan di lapian masyarakat tanpa membedakan satu sama lain dalam segi agama, ras, maupun etnis. Pencatatan perkawinan diakui resmi oleh pemerintah, seperti catatan yang tertulis atau bukti dapat menjadi syarat keabsahan suatu pencatatan dalam perkawinan. 

Karena sebuah pernikahan merupakan salah satu perbuatan hukum yang memerlukan kepastian hukum serta disisi lain fungsi dari pencatatan perkawinan tersebu adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan perkawinan. Selain itu sah atau tidak nya sebuah perkwanian tidak hanya ditinjau dari ketentuan agama atau kepercayaan. Tetapi juga sebuah perkawinan yang sah harus sesuai dengan hukum negara yang berlaku. Sedangkan menurut negara indonesia sendiri perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatatkan.

Dilihat dari sisi sosiologis, dengan adanya perkawinan tersebut secara otomatis sudah dapat dikatakan sah sebagai suami-isteri dan sudah tercatat secara negara maupun agama. 

Tetapi ada faktor lain yang dapat menghalangi hukum positif tersebut seperti: perbedaan status kewarganegaraan,, ekonomi serta tradisi. Jika dilihat dari sisi religius pencatatan pernikahan dapat dikatakan sah jika perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang ada di agama masing-masing dan kepercayaannya, selain itu dapat menjadi sebuah dasar dalam perkawinan yang sah menurut agamanya atau kepercayaanya. Jika secara yuridis pencatatan perkawinan akan mendapatkan jaminan hukum selain itu juga ada perlindungan hak.

Pendapat Ulama dan KHI wanita hamil

Menurut pendapat para ulama wanita yang hamil apalagi di luar nikah tidak dikenakan ketentuan-ketentuan hukum yang dimana itu dianggap sah secara syariat. Sedangkan jika dilihat iddahnya hanya untuk menjaga kesucian serta menjaga nasab nya. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah mengakatan bahwa hukum perkawinan perempuan hamil karena zina tersebut tidak boleh dilakukan dalam keadaan hamil. Jika di dalam KHI membolehkan wanita hamil karena zina dinikahi oleh pria yang menghamilinya, seperti ada peluang bagi orang-orang yang lemah imannya untuk berbuat zina apabila ada di antara orang tua mereka tidak setuju. 

Hal ini menurut penulis akan mengakibatkan memudarnya penilaian masyarakat terhadap kekejian dan larangan keras perilaku zina di masyarakat Islam Indonesia. Oleh karena itu bagi mereka yang memiliki kecenderungan terhadap perbuatan tersebut akan nekat ke arah hal yang demikian. 

Sehingga bisa dijadikan peluang untuk berzina karena setelah hamil nantinya dapat dinikahkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang dikandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 tersebut. Seperti papun bentuk sebuah pandangan yang mereka terangkan tentu saja tidak terlepas dari sebuah pertimbangan kemaslahatan, baik diperbolehkan maupaun yang dilarang.

Tetapi di negara indonesia sendiri tidak dapat dihubungkan ke dalam kondisi masyarakatnya dan tidak dapat menerapkan hukum normatif islam bagi pengikutnya. Kawin hamil merupakan kawin dengan seorang wanita dengan keadaan hamil dikawinkan denganvlaki-laki yang dimana menjadi sebuah penyebab kehamilan tersbut, maupun dengan laki-laki yang bukan menjadi penyebab kehamilan.

Dan di dalam Undang-undang melihat sebuah perkawinan hanya hubungan keperdataan, demikian Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata

Upaya apa untuk menghindari perceraian.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari sebuah perceraian dengan cara menyelesaikan sebuah masalah rumah tangga dengan diskusi tidak dengan amarah. Banyak sekali di masyarakat yang bercerai hanya karena hal sepele terlebih lagi jika diantara keduanya tidak ada yang mengalah satu sama lain. Dan juga jika terjadi sebuah permasalahan dalam rumah tangga hendaknya tidak mempublikasikannya ke media sosial karena akan ditakutkan jika berakibat fatal yaitu terjadi perceraian. 

Selain itu juga agar hubungan pernikahan tetap langgeng perlunya persiapan yang sangat matang sebelum membina sebuah rumah tangga, seperti siap dalam segi finansial, mental serta emosional. Tetapi di negara indonesia ini banyak sekali terjadi pernikahan dini yang disebabkan oleh banyak hal misanya seperti pergaulan bebas yang meyebabkan hamil di luar nikah. 

Akibatnya dengan terpaksa dinikahkan keduanya, dan juga disisi lain karena usia nya belum mencapai standar dundang-undang untuk melakukan sebuah pernikahan maka harus mengajukan surat dispensasi nikah ke pengadilan untuk meminta izin menikah. Sebernarnya perceraiannya iu tidak diharamkan tetapi allah tidak suka akan perceraian.

Sebenarnya untuk menghindari sebuah perceraian tersebut juga diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih paham dan mengerti dampak dari perceraian tersebut. Karena perceraian selain berdampak kepada kedua pasangan suami-isteri tersebut juga dapat berdampak kepada sang anak jika sudah dikaruniai anak. Dampak yang dapat dittimbulkan jika sudah mempunyai anak dalam perceraian yaitu  sang anak bisa saja dapat terserang mental nya atau bahkan dapat mempengaruhi cara berfikirnya. 

Karena banyak sekali anak anak yang kedudukannya disepelekan atau bahkan tidak dipedulikan sama sekali oleh kedua orang tuanya karena sudah bercerai. Untuk menghindari hal tersebut perlu juga adanya bimbingan sebelum menikah apakah calon suami dan isteri tersebut sudah siap secara mental, finansial maupun emosional.


  • Review Buku

judul buku mawaris (hukum waris Islam) pengarang Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum. Di dalam buku ini saya dapat memahami serta lebih mengerti sejauh mana hukum waris dalam Islam. Selain itu di dalam nya juga terdapat bagian-bagian seperti tinjauan tentang hukum waris, dasar hukum waris Islam, sebab mewarisi, harta peninggalan, wasiat,pembagian harta warisan, ashabah, dzawik furudh, ahli waris dzawik arham dan penyelesaian haknya, warisan ahli waris yang diragukan, hukum waris dan hukum positif, dan yang terakhir hukum waris dalam kompilasi hukum Islam (KHI). 

Di dalam nya sudah sangat lengkap untuk mempelajari lebih detail lagi. Selain itu juga buku ini juga sangat membantu bagi pembacanya untuk mempermudah dalam menggali pengetahuannya. Dari buku tersebut hal positif yag dapat saya ambil adalah lebih paham bagaimana serta tata cara seperti apa dalam pembagian harta waris tersebut. 

Serta dilengkapi dengan dalil nya jadi untuk mempelajari buku ini lebih itu tidak dapat diragukan lagi. Selain itu hal lain yang dapat diambil dari buku ini yaitu ternyata hukum waris memang sangat pening dan berguna apalagi di negara indonesia yang dimana bayak sekali ragamnya jika dilihat dari sisi adat, tradisi dan lain sebagainya. 

Maka dari situ dapat disimpulkan di dalam buku ini juga dijelaskan hukum waris pembagian harta secara hukum adat yang ada jadi tidak memaksakan hukumnya harus sama dengan yang tercantum di dalam al-Qur’an maupun undang-undang. Buku ini juga bagus jika dibuat pegangan dalam menjelaskan kepada orang lain apa itu sebenarnya hukum waris islam. Terlebih lgi jika dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari karena di alam agama islam hukum waris islam ini merupakan bagian penting juga karena dengan paham akan hukum waris ini akan meminimalisir perdebatan atau perebutan harta waris yang diinggalkan oleh pewaris tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun