Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Perdata Islam Mawaris

29 Maret 2023   21:38 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menurut penulis akan mengakibatkan memudarnya penilaian masyarakat terhadap kekejian dan larangan keras perilaku zina di masyarakat Islam Indonesia. Oleh karena itu bagi mereka yang memiliki kecenderungan terhadap perbuatan tersebut akan nekat ke arah hal yang demikian. 

Sehingga bisa dijadikan peluang untuk berzina karena setelah hamil nantinya dapat dinikahkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang dikandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 tersebut. Seperti papun bentuk sebuah pandangan yang mereka terangkan tentu saja tidak terlepas dari sebuah pertimbangan kemaslahatan, baik diperbolehkan maupaun yang dilarang.

Tetapi di negara indonesia sendiri tidak dapat dihubungkan ke dalam kondisi masyarakatnya dan tidak dapat menerapkan hukum normatif islam bagi pengikutnya. Kawin hamil merupakan kawin dengan seorang wanita dengan keadaan hamil dikawinkan denganvlaki-laki yang dimana menjadi sebuah penyebab kehamilan tersbut, maupun dengan laki-laki yang bukan menjadi penyebab kehamilan.

Dan di dalam Undang-undang melihat sebuah perkawinan hanya hubungan keperdataan, demikian Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata

Upaya apa untuk menghindari perceraian.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari sebuah perceraian dengan cara menyelesaikan sebuah masalah rumah tangga dengan diskusi tidak dengan amarah. Banyak sekali di masyarakat yang bercerai hanya karena hal sepele terlebih lagi jika diantara keduanya tidak ada yang mengalah satu sama lain. Dan juga jika terjadi sebuah permasalahan dalam rumah tangga hendaknya tidak mempublikasikannya ke media sosial karena akan ditakutkan jika berakibat fatal yaitu terjadi perceraian. 

Selain itu juga agar hubungan pernikahan tetap langgeng perlunya persiapan yang sangat matang sebelum membina sebuah rumah tangga, seperti siap dalam segi finansial, mental serta emosional. Tetapi di negara indonesia ini banyak sekali terjadi pernikahan dini yang disebabkan oleh banyak hal misanya seperti pergaulan bebas yang meyebabkan hamil di luar nikah. 

Akibatnya dengan terpaksa dinikahkan keduanya, dan juga disisi lain karena usia nya belum mencapai standar dundang-undang untuk melakukan sebuah pernikahan maka harus mengajukan surat dispensasi nikah ke pengadilan untuk meminta izin menikah. Sebernarnya perceraiannya iu tidak diharamkan tetapi allah tidak suka akan perceraian.

Sebenarnya untuk menghindari sebuah perceraian tersebut juga diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih paham dan mengerti dampak dari perceraian tersebut. Karena perceraian selain berdampak kepada kedua pasangan suami-isteri tersebut juga dapat berdampak kepada sang anak jika sudah dikaruniai anak. Dampak yang dapat dittimbulkan jika sudah mempunyai anak dalam perceraian yaitu  sang anak bisa saja dapat terserang mental nya atau bahkan dapat mempengaruhi cara berfikirnya. 

Karena banyak sekali anak anak yang kedudukannya disepelekan atau bahkan tidak dipedulikan sama sekali oleh kedua orang tuanya karena sudah bercerai. Untuk menghindari hal tersebut perlu juga adanya bimbingan sebelum menikah apakah calon suami dan isteri tersebut sudah siap secara mental, finansial maupun emosional.


  • Review Buku

judul buku mawaris (hukum waris Islam) pengarang Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum. Di dalam buku ini saya dapat memahami serta lebih mengerti sejauh mana hukum waris dalam Islam. Selain itu di dalam nya juga terdapat bagian-bagian seperti tinjauan tentang hukum waris, dasar hukum waris Islam, sebab mewarisi, harta peninggalan, wasiat,pembagian harta warisan, ashabah, dzawik furudh, ahli waris dzawik arham dan penyelesaian haknya, warisan ahli waris yang diragukan, hukum waris dan hukum positif, dan yang terakhir hukum waris dalam kompilasi hukum Islam (KHI). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun