Dalam hal ini terkait penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan secara sukarela ataupun dengan melalui arbitration atau menyampaikan perselisihan yang terjadi kepada pihak konsultan ataupun settlemeny agrrement atau pernyataan formal secara tertulis, menyelesaikan konflik dengan cara membagi bisnis hingga menjadi ebebrapa bagian, serta menjual saham kepada pihal lain atau pihak ketiga. Adapun dapat dilakukan penyelesaian konflik dengan secara tidak sukarela dapat dilakukan dengan melalui pengadilan.
Berdasarkan fakta yang terjadi hal yang menjadi penyebab konflik ialah dikarenakan adanya perbedaan pemahaman dalam menerima informasi, selain itu disejumlah perusahaan keluarga pun sering menghadapi konflik dengan menggunakan strategi penghindaran. Hal tersebut menyebabkan konflik yang terjadi ialah semakin berlarut-larut.
 Kemudian, terkait konflik yang terjadi dalam perusahaan keluarga ialah mengenai hubungan dengan struktur organisasi serta anggota organisasi. Dimana tidak ada penegasan mengenai hak serta tanggung jawab dalam struktur organisasi tersebut, dengan demikian sering terjadi tumpang tindih atau bahkan dapat berakibat pada double power antara pihak direktur dan finance manager.
Adapun solusi terkait konflik tersebut ialah dengan mengupayakan terjalinnya kerja sama antara direktur dan konsultan bisnis. Selain itu, terkait penyelesaian konflik internal dikembalikan kepada pihak direktur sebagai pemegang peranan serta kedudukan tertinggi atas perusahaan tersebut.
Sumber:
Aronoff, C.E., McClure, S.L., & Ward, J. . (2011). Business Succession: The Final Test of Greatness. Family Enterprise Publisher.
Laurence, L. & Mustamu, R. H. (2015). Manajemen Konflik dalam Perencanaan Suksesi Perusahaan Keluarga di Bidang Ekspedisi di Surabaya. Universitas Kristen Petra.
Susanto, A. . (2007). Family Business. The Jakarta Consulting Group.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H