Mohon tunggu...
Richard batista
Richard batista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menyukai olahraga,mendaki serta Membaca buku Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

15 Mei 2023   13:50 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:21 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak tahun 2014 No.35, terdapat 3 poin utama. Yang pertama  yakni  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akan  dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dalam UU perlindungan anak tidak ada istilah saling suka. Jadi, kasus persetubuhan atas rasa saling suka tetap dikenakan pidana penjara dengan kategori pencabulan/pemerkosaan yang sesuai dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Pada pasal 81 tertulis bahwa ancaman sanksi pidana juga tetap berlaku bagi orang yang melakukan tipu daya ataupun merayu anak dibawah umur yang melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke asusila. Dalam itu juga menyebutkan apabila pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan orang terdekat  dari anak, misalnya orang tua,wali asuh ,ataupun kerabat terdekat maka sanksi pidana ditambah 1/3 dari ancaman yang diberikan..

LANGKAH PENCEGAHAN  PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR 

Kejahatan terhadap anak di bawah umur dapat terjadi dimana saja dan  kapan saja terutama pada kejahatan pencabulan,  Pelaku pencabulan dapat datang dari keluarga terdekat ataupun orang asing yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pencegahan kejahatan seksual terhadap anak penting dilakukan karena anak-anak merupakan generasi penerus Bangsa Indonesia.

Adapun beberapa contoh pencegahannya  antara lain sebagai berikut

-Memberikan Pendidikan seksual sejak dini dengan memperhatikan umur anak

- Anak perlu diajari dan dididik agar dapat mengenai bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh sembarang orang

-Memberikan kasih sayang kepada anak

-Menjaga pergaulan anak dari hal hal berbau negatif

Penulis : Richardus Batista Adie Hendrawan dan Imaduddin Hamzah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun