Peradaban manusia semakin hari  semakin meningkat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan orang mengirimkan informasi dan cara mereka berkomunikasi sudah berkembang pesat jika dibandingkan dengan zaman dahulu.Â
Banyak teknologi informasi/TI dan komunikasi yang telah ditemukan, dari yang tradisional ataupun kuno masih diggunakan sampai sekarang. Bahkan alat komunikasi tersebut masih terus dikembangkan dan dipelajari. Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan Teknologi informasi dan komunikasi meningkat drastis. Perkembangan TI tentunya telah merubah pola hidup masyarakat secara menyeluruh dari masa ke masa.
Dan juga, efek dari perubahan teknologi yang semakin maju ini adalah informasi dan komunikasi menjadi cepat dan efisien, sehingga masyarakat umum lebih mudah untuk membuka konten yang ada di media sosial ataupun berbagai fitur yang diinginkan.Â
Media sosial ataupun medsos merupakan salah satu layanan online yang memungkinkan pengguna layanan tersebut tidak hanya menggunakan namun juga turut andil, seperti membuat,mengomentari,dan menyebarkan berbagai konten di dunia maya. Dengan adanya medsos, orang dapat membangun dan memiulai sebuah percakapan, bahkan dapat membuat grup di sosmed tersebut karena medsos juga mempermudah pertemuan banyak orang dengan tujuan yang sama walaupun dengan jarak yang jauh. Contoh aplikasi medsos yang banyak digunakan dewasa ini seperti Instagram,twitter,facebook dan lain lain.
Pada saat ini medsos telah digunakan secara menyeluruh oleh usia yang bervariasi salah satunya anak-anak. Anak-anak yang belum cukup umur belum mengetahui sepenuhnya  manfaat dan dampak dari penggunaan medsos. Kurangnya wawasan,pengetahuan serta kontrol dari orang tua membuat anak anak dibawah umur sangat bebas menggunakan sosmed untuk dapat berkenalan dengan orang asing yang tidak jelas asal usulnya. Jika orang tua tidak sadar akan perannya ,maka anak dapat terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Contoh dampak negatif dari perkembangan medsos antara lain pergaulan bebas, pornografi ,penipuan dan hal lain sebagainya. Medsos digunakan oleh pelaku kejahatan seksual sebagai wadah untuk melancarkan aksi kriminalnya tersebut. Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dapat  terjadi di  mana saja termasuk  ruang publik. Kejahatan ini tidak hanya berupa tindak kekerasan fisik ataupun pemerkosaan. Adapun tindakan yang dilakukan di dunia maya seperti modus yang berterkait dengan seks. Jika modus tersebut tidak diinginkan dan tidak dapat diterima maka dapat dinyatakan sebagai tindak pelecehan seksual
Contohnya adalah rayuan melalui chat-chat yang mengarah ke pornografi merupakan motif pelaku kejahatan seksual melalui medsos. Contoh nyata salah satu kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa, seperti yang terjadi di sebuah pesantren di Bandung. Kejahatan tersebut semakin marak terjadi pada dekade ini yang menandakan bahwa kejahatan seksual dapat terjadi bagi semua orang dengan tidak memandang usia
PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Negara melarang tindak pencabulan anak dibawah umur dan diatur dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76 yang berisi bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Apabila terjadi suatu pemaksaan ataupun ancaman terhadap anak untuk melakukan hubungan seksual,Hal itu merupakan sebuah pencabulan, sehingga hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana yang telah diatur didalam UU Perlindungan Anak , ditetapkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti  yang dimuat dalam pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur pada pasal 76 UU Perlindungan anak. Pasal tersebut digunakan untuk kategori tindak pencabulan anak
Pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak tahun 2014 No.35, terdapat 3 poin utama. Yang pertama  yakni  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akan  dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dalam UU perlindungan anak tidak ada istilah saling suka. Jadi, kasus persetubuhan atas rasa saling suka tetap dikenakan pidana penjara dengan kategori pencabulan/pemerkosaan yang sesuai dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Pada pasal 81 tertulis bahwa ancaman sanksi pidana juga tetap berlaku bagi orang yang melakukan tipu daya ataupun merayu anak dibawah umur yang melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke asusila. Dalam itu juga menyebutkan apabila pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan orang terdekat  dari anak, misalnya orang tua,wali asuh ,ataupun kerabat terdekat maka sanksi pidana ditambah 1/3 dari ancaman yang diberikan..
LANGKAH PENCEGAHAN Â PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMURÂ
Kejahatan terhadap anak di bawah umur dapat terjadi dimana saja dan  kapan saja terutama pada kejahatan pencabulan,  Pelaku pencabulan dapat datang dari keluarga terdekat ataupun orang asing yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pencegahan kejahatan seksual terhadap anak penting dilakukan karena anak-anak merupakan generasi penerus Bangsa Indonesia.
Adapun beberapa contoh pencegahannya  antara lain sebagai berikut
-Memberikan Pendidikan seksual sejak dini dengan memperhatikan umur anak
- Anak perlu diajari dan dididik agar dapat mengenai bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh sembarang orang
-Memberikan kasih sayang kepada anak
-Menjaga pergaulan anak dari hal hal berbau negatif
Penulis : Richardus Batista Adie Hendrawan dan Imaduddin Hamzah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H