Dua atau bahkan tiga minggu yang lalu, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana akan menaikkan harga rokok dari harga biasa 15 ribu rupiah menjadi 50 ribu rupiah.Ini tampaknya seperti tindakan semena-mena dari pemerintah karena langsung menaikkan drastis harga rokok tersebut. Sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan rokok empat kali lipat menjadi 60 ribu rupiah. Tetapi peningkatan harga rokok akan menjadi hak prerogatif pemerintah.Begitu kata Abdillah Hasan, peneliti demografi Universitas Indonesia.
Sebelum kita lebih jauh membahas baiklah terlebih dahulu kita mengetahui perbedaan harga-harga rokok di berbagai negara.
1. PRANCIS
Prancis menetapkan harga rokok untuk dijual sekitar harga 116 ribu rupiah. Sempat terjadi protes akan hal itu tetapi tidak menjadi hal besar.
2. SWEDIA
Negara di bagian Eropa Utara ini menetapkan harga rokok sekitar 108 ribu rupiah.
3. SINGAPURA
Negara Patung Marlion ini rokok dijual dengan harga 118 ribu rupiah perbungkus. Serta menetapkan peraturan harus merokok di tempat-tempat spesial untuk boleh merokok.
4. KANADA
Untuk kesehatan Warga Kanada rokok dijual dengan harga 112 ribu rupiah per bungkus.
5.AUSTRALIA
Ternyata Australia menjadi negara dengan penjualan rokok paling tinggi dibandingkan negara lain di belahan dunia, bayangkan rokok dijual dengan harga 343 ribu rupiah.
Dengan tujuan menekan angka perokok aktif dan dengan tujuan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, jika dipandang dalam sudut pandang positif ya bisa saja peraturan menaikkan harga rokok ini akan berhasil dalam tujuannya.
Tetapi apabila kita berpikir jauh apa yang akan menjadi dampak-dampak dari peraturan ini tampaknya akan membuat berfikir dua kali para pembacanya. Berikut adalah dampak-dampak yang akan terjadi:
1. Akan muncul rokok-rokok tak bercukai.
2. Peredaran ganja akan semakin meluas karena harga ganja sendiri lebih murah.
3. Angka kejahatan akan semakin tinggi.
4. Perusahaan akan melakukan putusan hubungan kerja terhadap para karyawannya.
5. Pendapatan negara akan berkurang, karena perusahaan rokok pun melalui cukainya cukup menyumbang dana besar terhadap negara.
Terlepas dari apapun pro kontranya terhadap wacana ini, baiknya perlu kita sadari karakter dari dua tokoh ini yaitu pemerintah tetaplah pemerintah yang akan tetap melakukan haknya untuk merobah-robah peraturan dengan “kekuasaannya”, perokok tetap perokok yang walau dengan harga berapapun akan tetap membeli “rokok” agar tetap bisa “merokok”.
NAMA: RICHARD AMBARITA
NIM:07041181621047
MATA KULIAH: SISTEM POLITIK
JURUSAN : ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
DOSEN PEMBIMBING: NUR ASLAMIAH SUPLI,BIAM.,M.Sc
UNIVERSITAS SRIWIJAYA : KELAS (A) KAMPUS INDRALAYA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H