Ternyata Australia menjadi negara dengan penjualan rokok paling tinggi dibandingkan negara lain di belahan dunia, bayangkan rokok dijual dengan harga 343 ribu rupiah.
Dengan tujuan menekan angka perokok aktif dan dengan tujuan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, jika dipandang dalam sudut pandang positif ya bisa saja peraturan menaikkan harga rokok ini akan berhasil dalam tujuannya.
Tetapi apabila kita berpikir jauh apa yang akan menjadi dampak-dampak dari peraturan ini tampaknya akan membuat berfikir dua kali para pembacanya. Berikut adalah dampak-dampak yang akan terjadi:
1. Akan muncul rokok-rokok tak bercukai.
2. Peredaran ganja akan semakin meluas karena harga ganja sendiri lebih murah.
3. Angka kejahatan akan semakin tinggi.
4. Perusahaan akan melakukan putusan hubungan kerja terhadap para karyawannya.
5. Pendapatan negara akan berkurang, karena perusahaan rokok pun melalui cukainya cukup menyumbang dana besar terhadap negara.
Terlepas dari apapun pro kontranya terhadap wacana ini, baiknya perlu kita sadari karakter dari dua tokoh ini yaitu pemerintah tetaplah pemerintah yang akan tetap melakukan haknya untuk merobah-robah peraturan dengan “kekuasaannya”, perokok tetap perokok yang walau dengan harga berapapun akan tetap membeli “rokok” agar tetap bisa “merokok”.
NAMA: RICHARD AMBARITA