Mohon tunggu...
Richa Miskiyya
Richa Miskiyya Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Perempuan biasa dengan kehidupan biasa, namun selalu menganggap jika kehidupannya itu luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penguatan Industri Kreatif dan Digital, Langkah Pasti Hadapi Bonus Demografi

21 September 2016   23:49 Diperbarui: 21 September 2016   23:54 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Industri Kreatif dan Digital (Sumber : www.scoop.it)

Menjadi PNS atau pegawai kantoran memang masing menjadi sebuah pekerjaan yang seksi di kalangan masyarakat Indonesia. Mindset inilah yang tertanam dalam pikiran sebagian besar masyarakat bahwa seseorang dipandang sudah bekerja, jika memakai seragam, jika memakai dasi, jika ada uang pensiun, dan jika pergi pagi pulang sore. Selain pekerjaan dengan kriteria di atas tentunya tak dianggap oleh masyarakat (termasuk mertua).

Lalu apa kabarnya dengan pekerjaan-pekerjaan di dunia kreatif dan digital seperti penulis skenario, pencipta lagu, youtuber, dan designer grafis, yang bisa bekerja dimana saja, bahkan di dalam kamar dengan hanya mengenakan piyama? Ternyata masih banyak masyarakat yang memandang sebelah mata pekerjaan mereka hanya karena tak bekerja di kantor dan tak mendapatkan gaji tetap tiap bulan. Padahal, penghasilan pekerja kreatif dan digital ini bisa berkali-kali lipat dari gaji pegawai kantoran tiap bulannya.

Masa kini berbeda dengan masa lalu, masa kini nilai rapor dan IPK berada di urutan ke sekian sebagai penentu keberhasilan karena saat ini seseorang lebih membutuhkan skill dan kreatifitas jika ingin bertahan dan maju.

Saat ini, dunia sedang dalam era kemajuan teknologi dan digital, Indonesia tentunya harus mengambil kesempatan ini jika tidak ingin tertinggal. Berikan kesempatan para pekerja kreatif dan digital untuk mengembangkan diri mereka, misalnya di dunia start up, karena bukannya tak mungkin kelak akan lahir Steve Job dan Mark Zuckerberg baru dari Indonesia.  

Pemerintah sebenarnya sudah cukup sadar bahwa industri kreatif mampu mendukung perekonomian di Indonesia dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Triawan Munaf. Secara keseluruhan, pemerintah telah mengidentifikasi ada 15 (lima belas) subsektor dalam industri kreatif, yaitu: Periklanan (Advertising); Arsitektur; Pasar Barang Seni; Kerajinan (Craft); Desain; Fashion; Video, Film dan Fotografi; Permainan Interaktif (Game); Musik; Seni Pertunjukan (Showbiz); Penerbitan dan Percetakan; Layanan Komputer dan Pirangti Lunak (Software); Televisi dan Radio (Broadccasting); Riset dan Pengembangan; Kuliner.

Pentingnya industri kreatif ini seharusnya disadari pula oleh masyarakat dan para anak muda Indonesia, bahwa masa depan dan kesuksesan itu tak hanya dengan bekerja menjadi pegawai negeri atau bekerja di kantor dengan dasi yang menggantung di leher. Kesuksesan bisa diraih dengan menjadi penulis, sutradara, desainer, fotografer, dan beragam pekerjaan di dunia kreatif lainnya.

Oleh karena itu, untuk menghadapi bonus demografi, pemerintah pun harusnya tanggap dengan lebih menguatkan industri kreatif ini, beberapa diantaranya adalah dengan pendanaan serta perundang-undangan, khususnya di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Selain itu, pemerintah juga harus bisa membuka wawasan generasi produktif tentang dunia kreatif dan digital dengan memberikan pelatihan untuk meningkatan skill serta kreatifitas demi menyambut bonus demografi di tahun-tahun mendatang. Sehingga ketika bonus demografi datang, Indonesia tak perlu cemas akan adanya gelombang pengangguran, karena para generasi usia produktif sudah siap untuk mengembangkan kemampuan di dunia digital dan kreatif.(*)

Facebook : Richa Miskiyya

Twitter : @richamiskiyya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun