Dalam rangka ekspansi bisnis digital perbankan dengan peluang bisnis yang tetap sejalan dengan arah transformasi bank-bank digital di Indonesia, bank dapat melakukan inisiasi penyaluran pinjaman jangka pendek (short term loan) kepada nasabah ataupun calon nasabah untuk transaksi Short Selling Saham. Short selling merupakan suatu transaksi jual beli saham, dimana seorang investor/ trader belum memiliki saham untuk melakukan transaksi jual beli tersebut dan merupakan suatu mekanisme perdagangan saham yang sering dilakukan oleh investor / trader dengan tingkat risiko cukup tinggi. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melaksanakan short selling di Bulan Oktober 2024. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan short sellling adalah untuk menambah likuiditas pasar saham termasuk menambah volume dan transaksi di bursa saham. Â Â
           Â
Bahwa berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah Investor Pasar Modal Indonesia mencapai 12,16 juta orang pada Desember 2023. Dengan jumlah investor tersebut maka sangat terbuka peluang bagi Bank-Bank Digital di Indonesia dalam menawarkan produk pinjaman jangka pendek (short term loan) dengan biaya layanan yang bersaing dengan kompetitor. Penyaluran Kredit konsumer jangka pendek kepada para investor short selling saham tentu diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan Bank baik berupa fee based income, pertumbuhan jumlah rekening Digital Saving dan potensi trickle down business lainnya. Â Â
           Â
Adapun manfaat pengembangan produk kredit jangka pendek (short term loan) dalam Transaksi Short Selling Saham ini antara lain sebagai berikut : Â Â
- Memperkuat & mengembangkan model bisnis Digital Platform & Digital Ecocsystem Bank Digital di Indonesia.
- Pengembangan trickle down bisnis melalui mitra atau dengan pihak ketiga lainnya.
- Peningkatan brand image perusahaan.
 Â
 Aspek Hukum dalam transaksi short selling saham telah diatur menurut hukum Indonesia dan telah dapat diimplementasikan untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia.  Adapun beberapa peraturan terkait yang mengatur perihal Transaksi Short Selling Saham sebagai berikut:   Â
           Â
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;
- Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;
- Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008 tentang Perubahan Pasal 2 Huruf A, Pasal 4 Ayat (1), Dan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam Dan Lk Nomor: Kep-258/Bl/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
 Â
Terdapat peluang bagi Bank-Bank Digital dalam memberikan pembiayaan kredit terhadap kebutuhan transaksi short selling di bursa saham. Adapun timbulnya kebutuhan pembiayaan perbankan adalah sebagai tambahan modal untuk pembelian kembali sejumlah saham emiten tertentu di bursa saham (market) ketika diprediksi harga saham mengalami penurunan. Â Â
           Â