Dari kelima poin diatas kita bisa melihat bahwa antara pengelolaan negara dengan pengelolaan perusahaan hanya berbeda skup saja. Bila rakyat menuntut kesejahteraan, keadilan, kebebasan dalam menjalankan syariat agama, dan transparansi dalam pengelolaan negara, tidak berbeda jauh dengan sikap karyawan terhadap perusahaan/pengusaha, setidaknya hal-hal yang sudah diatur dalam UU Naker bisa terimplementasikan dengan baik.
Tetapi selama pengelolaan negara masih amburadul dan dikelilingi para bedebah, tentu kita tidak bisa berharap banyak perusahaan akan bersikap lebih baik kepada karyawannya. Karena bedebah negara akan berkolaborasi dengan para bedebah didalam perusahaan untuk menarik keuntungan pribadi dan memenangkan kepentingan para pemilik modal.
Setidaknya ada dua pertanyaan yang mengganjal, pertama : kenapa perusahaan yang sudah sepuluh tahun berdiri tidak terdaftar di instansi pemerintah dalam hal ini Depnaker? , dan tidak mengindahkan peraturan tenaga kerja yang telah diterbitkan?, bukankah ini bentuk separatisme perusahaan terhadap pemerintah?. Kedua : soal pajak ternyata masih begitu parah kebobrokannya, Gayus-Gayus kecil masih nyaman berkeliaran tanpa jerat hukum. Iklan-iklan soal pajak lebih cenderung menjadi lipstik belaka untuk menutupi permasalahan besar yang masih mengelayut didalam.
” Harapan sebagai seorang karyawan tentunya menginginkan perusahaan bersikap fair dan menjalankan peraturan tenaga kerja yang ada, tanpa intimidasi dan ancaman pemecatan atas penuntutan hak karyawan. Kerja profesional dengan diiringi keikhlasan tak akan tercapai bila perusahaan masih semena-mena terhadap karyawannya ”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H