Batasan dan Penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai Jaminan
Hal menarik lainnya adalah bahwa dalam sertipikat elektronik telah dinyatakan tegas bahwa terhadap bidang tanah yang telah diterbitkan Sertipikat Elektronik maka hanya dapat dijadikan jaminan atas suatu hutang apabila dilakukan melalui lembaga Hak Tanggungan serta tidak diperbolehkan dalam bentuk gadai atau bentuk lainnya selain Hak Tanggungan. Maka siapapun wajib berhati-hati apabila menyimpan sertifikat tanah elektronik yang bukan haknya tanpa suatu alasan yang sah.
Dengan perubahan budaya dalam penanganan sertipikat tanah dan pemahaman yang mendalam tentang batasan dan penggunaan sertipikat elektronik, PPAT dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses administrasi pertanahan yang lebih efisien dan transparan. Sosialisasi yang efektif dan pemahaman yang baik tentang kebijakan ini akan membantu masyarakat mengadopsi perubahan dengan lancar dan mengoptimalkan manfaat dari implementasi sertipikat tanah elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H