Mohon tunggu...
ribut prawiro
ribut prawiro Mohon Tunggu... Lainnya - karyawa swasta

mau elajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Papua Bangkit

11 Maret 2019   00:45 Diperbarui: 11 Maret 2019   00:52 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Otsus memberikan keluasan yang besar namun tidak sepenuhnya menjadi tuntunan (guidance) dalam melaksanakan fungsi jabatan para pemimpin tersebut dan lebih banyak muatan domestik.

Disaat seluruh rakyat di Provinsi Papua dan Para Pemimpin Papua, Gubernur, Ketua DPR Provinsi Papua, Ketua MRP, sedang giat dan mendapat penghargaan Pemerintah Pusat, tiba-tiba datang Rombongan Dewan Gereja se Dunia ke Papua dalam rangka mencari fakta-fakta pelanggaran HAM dan bahkan melihat dan mendengar langsung perlakukan Pemerintah kepada Rakyat Papua. Siapakah

Pemerintah yang bertanggung jawab langsung atas keadaan masyarakat di Provinsi Papua? Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Papua? Apakah rakyat di Provinsi Papua benar-benar menikmati pembangunan dan perhatian pemerintah? Apakah rakyat Papua betul sedang di intimidasi, dianiaya, ditindas, atau dibunuh? Betulkah rakyat Papua miskin, bodoh dan masih sangat terbelakang?

Sementara pernyataan-pernyataan ketiga Pemimpin Papua yang dikeluarkan oleh Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, Socratez Nyoman pada kunjungan rombongan Dewan Gereja Sedunia, bahwa Gubernur Papua mengatakan bahwa saya sudah menjadi wakil bupati, menjadi bupati dan menjadi Gubernur, saya sangat paham dan mengerti penderitaan rakyat.

Saya sebagai orang kristern merasa sangat berdosa menjadi Gubernur karena tidak ada gunanya untuk rakyat Papua. Karena untuk berbicara benar, jujur dan adil untuk rakyat Papua, kami ditekan, diteror, dan diintimidasi.

Kami dianggap melawan atau musuh negara. Dilain pihak Ketua DPR Provinsi Papua, Yunus Wonda, menyatakan kami punya harapan Otonomi Khusus 21 Tahun 2001 isinya susu dan madu untuk rakyat Papua, tetapi ternyata isinya adalah air mata, darah dan penderitaan rakyat Papua.

Tidak ada keberpihakan, tidak ada perlindungan, tidak ada pemberdayaan rakyat Papua. Rakyat semakin menderita dalam Otsus. Selanjutnya ada juga pernyataan Ketua MRP Timotius Murip, bahwa para pemimpin Gubernur, Ketua DPR, Ketua MRP dan Pemimpin Gereja saja ditekan, diteror, di-intimidasi. Kami tidak bisa membayangkan tekanan, teror, imtimidasi yang dihadapi rakyat Papua.

Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah Papua, seluruh Tanah Papua, dan orang asli Papua dalam keadaan yang sangat serius, genting, disana-sini terjadi pembunuhan, dimana-mana terjadi intimidasi, kekerasan dan pembiaran orang Papua dalam suasana yang sangat tidak manusiawi, dan perlakuan-perlakuan negara yang secara absulut telah melanggar nilai-nilai hak azasi manusia, sehingga ada perhatian dari Gereja-Gereja Se Dunia ke Tanah Papua? Kalau sekiranya ada, siapakah pemimpin Papua di garis paling depan yang harus menyatakan bertanggung jawab penuh atas rakyat Papua?

Ataukah para Pemimpin Papua menikmati kemewahan Otonomi Khusus, sementara rakyat menerima remah-remah yang jatuh, lalu berbalik menyatakan keadaan rakyat yang demikian miskin , susah, sengsara, bodoh, dengan alasan-alasan poliitik untuk bersembunyi dibalik semuanya?

Rakyat Papua, meski dianggap melarat, miskin, bodoh, atau dilaporkan di-intimidasi, ditekan, ditindas, dibunuh, sebenarnya itu sebuah pernyataan paradoksi tentang kelalaian para Pemimpin dalam melindungi rakyat mereka sendiri.

Gubernur, Ketua DPR., Ketua MRP, Para Bupati, Kepala Distrik, Kepala Kampung adalah pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas rakyat Papua di Tanah Papua. Jika ada intimidasi, jika ada penindasan atau pembunuhan sekalipun, mereka sanggup berdiri untuk membela rakyat mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun