Mohon tunggu...
Ribka Resta Agata
Ribka Resta Agata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ribka lahir di Jakarta, 10 Januari 2002. Saat ini berusia 19 tahun dan sedang menempuh pendidikan jurusan K3 di Universitas Binawan. Untuk yang lebih lengkapnya dapat dilihat pada biodata.

Nama lengkap: Ribka Resta Agata Nama panggilan: Ribka NIM: 032011069 Asal Instansi/Kampus: Universitas Binawan Jenis kelamin: Perempuan Agama: Kristen No. Telepon/Hp: 088977954360 Hobi: Membaca buku dan menonton film Email: ribkarestaac233@gmail.com/ribka.restaagata@student.binawan.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PENTINGNYA PENERAPAN MANJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

16 Juni 2021   23:38 Diperbarui: 17 Juni 2021   00:11 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ribka Resta Agata

K3, Ilmu Teknologi dan Kesehatan dari Universitas Binawan

ribkarestaac233@gmail.com/ribka.restaagata@student.binawan.ac.id

Abstract

Occupational health and safety is the study of efforts to prevent the risk of work accidents and occupational diseases. With the hope of protecting workers from all forms of occupational hazards and diseases, as well as minimizing losses that will result from work accidents. There are several factors that are commonly applied in the OHS Management system and there are also factors that hinder the operation of the OHS management system. From the data obtained based on BP Jamsostek in 2020, work accident cases reached 129,305 cases. Work accidents cause many casualties and losses for the company and the workers themselves. Therefore, the OHS management system has many roles and benefits, such as protecting workers, increasing customer trust and satisfaction, so that companies operate according to the law, implementing an OHS management system more effectively, and providing training and understanding on OHS.

 

Keywords: OHS Management

 

Abstrak

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu yang mempelajari tentang upaya pencegahan risiko terjadinya kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan harapan bisa melindungi para pekerja dari segala bentuk bahaya dan penyakit kerja, serta meminimalisir kerugian yang akan ditimbulkan akibat terjadinya kecelakaan kerja. Ada beberapa faktor yang biasa diterapkan dalam sistem Manajemen K3 dan ada juga faktor penghambat jalannya sistem manajemen K3. Dari data yang didapat berdasarkan BP Jamsostek tahun 2020 kasus kecelakaan kerja mencapai 129.305 kasus. Kecelakaan kerja banyak menimbulkan korban jiwa serta kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri. Maka dari itu sistem manajemen K3 memiliki banyak peranan dan manfaat seperti melindungi pekerja, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, agar perusahaan beroperasi sesuai aturan UU, sistem manajemen K3 yang pelaksanaannya lebih efektif, dan memberikan pelatihan dan pemahaman tentang K3.

Petunjuk ini merupakan format baru sekaligus template naskah atau artikel yang digunakan Phronesis: Jurnal teologi dan Misi mulai penerbitan tahun 2020. Artikel diawali dengan Judul Artikel, Nama Penulis, Alamat Afiliasi Penulis, email, diikuti dengan abstrak. Jika artikel dalam Bahasa Indonesia, maka Abstrak harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia; di mana Abstrak dalam Bahasa Inggris ditulis dengan style miring, dengan ukuran font 12 pt dan jenis huruf cambria sebanyak 150 – 200 kata. Abstrak ditulis dengan spasi tunggal. Jika artikel berbahasa Inggris, maka abstrak harus ditulis dalam bahasa Inggris saja. Abstrak harus seringkas mungkin, memuat inti permasalahan yang akan dikemukakan, metode pemecahannya, dan hasil-hasil temuan yang diperoleh serta simpulan. Abstrak untuk masing-masing bahasa hanya boleh dituliskan dalam satu paragraf saja dengan format satu kolom.

 

Kata Kunci: Manajemen K3

 

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Seiring perkembangan zaman banyak sekali terjadi kecelakaan kerja dan penyakit di tempat kerja, terutama di bidang konstruksi dan industri. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi dikarenakan kurangnya sistem keamanan yang dapat melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerja pada saat di tempat kerja. Karena banyaknya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja maka dari itu timbullah kesadaran untuk menerapkan sistem manajemen K3, walaupun masih banyak perusahaan atau industri  yang belum menyadarinya. Hal tersebut membuat tanggal 28 April diperingati sebagai hari K3 Internasional dan 12 Januari – 12 Februari diperingati sebagai bulan K3 Nasional.

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan ilmu yang mempelajari tentang upaya mencegah risiko terjadinya kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja. Maka dari itu penting adanya manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dalam suatu tempat kerja, baik itu dalam suatu industri atau pabrik, perusahaan, konstruksi, rumah sakit, dan sebagainya. Sedangkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja sendiri menurut Permenaker No. 05 Tahun 1996 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pengendalian kebijakan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan keja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

1.2 Rumusan Masalah

a. Mengapa kita harus menerapkan sistem manajemen K3?

b. Faktor-faktor apa saja yang biasa diterapkan dalam sistem manajemen K3 dan faktor apa saja yang menghambat penerapan sistem manajemen K3?

c. Berapa banyak tingkat kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2020?

d. Manfaat apa saja yang didapat jika menerapkan sistem manajemen K3?

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuannya adalah untuk menyadarkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk melindungi para pekerjanya dari segala bentuk bahaya dan penyakit kerja. Selain itu, agar para pekerja juga sadar akan pentingnya menaati SOP.

Pendahuluan harus berisi (secara berurutan) latar belakang umum, kajian literatur terdahulu (state of the art) sebagai dasar pernyataan kebaruan ilmiah dari artikel, pernyataan kebaruan ilmiah, dan permasalahan penelitian atau hipotesis. Di bagian akhir pendahuluan harus dituliskan tujuan kajian artikel tersebut. Di dalam format artikel ilmiah tidak diperkenankan adanya tinjauan pustaka sebagaimana di laporan penelitian, tetapi diwujudkan dalam bentuk kajian literatur terdahulu (state of the art) untuk menunjukkan kebaruan ilmiah artikel tersebut.

 

II. Metode Penelitian 

 Penelitian tidak dilakukan dengan pengamatan secara langsung, melainkan dari data yang didapat berdasarkan hasil dari data BP Jamsostek 2020. Selain itu, hasil penelitian didapat dari beberapa sumber jurnal online tentang faktor dan manfaat dari sistem manajemen K3.

III. Pembahasan

Sebagai seorang ahli K3 kita tidak boleh menganggap bahwa kecelakaan semata-mata adalah musibah yang memang lumrah jika terjadi. Memang pada umumnya kecelakaan itu adalah musibah, namun alangkah baiknya jika kita melakukan pengendalian dengan berbagai faktor pengendalian agar kecelakaan kerja itu tidak terjadi. Faktor-faktor yang biasanya dilakukan dalam sistem manajemen K3 ada faktor dari segi fasilitas keamanan kerja, perlindungan dengan cara adanya asuransi kesehatan, dan pengetahuan tentang prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Kurangnya penerapan sistem manajemen K3 karena ada faktor penghambat seperti faktor kemanusiaan, faktor pemenuhan peraturan dan perundang-undangan, dan faktor biaya.

Dari data yang ada, BP Jamsostek mencatat tingkat kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 129.305 kasus di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia. Sedangkan dikatakan oleh menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tahun 2019 kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebesar 114.000 kasus. Dari data yang ada diketahui bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, bahkan mengalami peningkatan.

Penerapan sistem manajemen K3 memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Manfaat dari sistem manajemen K3 yaitu:

Melindungi pekerja dari semua kesalahan proses kerja yang bisa membuat kerugian baik secara fisik, mental, dan juga materi. Dengan penerapan manajemen K3 yang tepat, maka dapat menekan bahkan menghilangkan angka kecelakaan pada suatu perusahaan.

Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan untuk memastikan perusahaan mampu diajak bekerja sama, karena adanya sertifikat penerapan sistem manajemen K3 bisa menjadi jaminan bahwa proses kerja dalam perusahaan aman dan tertib serta menjaga kualitas.

Agar perusahaan beroperasi sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku. Jika perusahaan menerapkan aturan pada manajemen K3 sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka perusahaan bergerak sehat.

Sistem manajemen K3 tersusun lebih efektif pelaksanaannya karena adanya prosedur-prosedur yang terorganisir, serta akurat dalam koridor yang teratur dan konsisten dalam membuat alur kerja yang sesuai. Mulai dari perencanaan, pengendalian, peninjauan kembali, timbal balik, perbaikan dan pencegahan. Sehingga bila ada masalah dapat ditanggulangi dengan cepat.

Memberikan pelatihan dan pemahaman tentang pentingnya keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Agar para pekerja sadar betapa pentingnya menaati prosedur sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.

Analisis dan hasil berisi hasil-hasil temuan penelitian dan pembahasannya. Tuliskan temuan-temuan yang diperoleh dari hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan dan harus ditunjang oleh data-data yang memadai. Hasil-hasil penelitian dan temuan harus bisa menjawab pertanyaan atau hipotesis penelitian di bagian pendahuluan. Jika pada bagian pembahasan dan hasil membutuhkan uraian sub-sub bagian, maka penulisan sub judulnya harus menggunakan format huruf besar di setiap awal kata, kecuali konjungsi, seperti ditunjukkan berikut ini.

IV. Kesimpulan

Begitu banyak kecelakaan kerja yang terjadi, yang menimbulkan korban dan juga kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri. Oleh sebab itu sistem manajemen K3 memiliki peranan dan manfaat yang cukup besar dalam membantu perusahaan atau pabrik industri untuk mengurangi tingkat kerugian, serta meningkatkan keamanan. Selain sistem manajemen kerja yang baik memang dibutuhkan juga tenaga ahli K3 yang berkompeten, serta yang paling penting adalah kesadaran para pekerjanya untuk mau mengikuti prosedur sistem manajemen K3 dan menaati instruksi dari tenaga ahli K3.

Maka dari itu sangat penting bagi perusahaan menerapkan sistem manajemen K3, untuk mengurangi tingkat kasus kecelakaan kerja.

Referensi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. 05/MEN/1996, pasal1, ayat 1

Pratasis Pingkan A. K. dan Mangare Jantje B., 2017. “Faktor-Faktor Penghambat Penerapan Sistem Manajemen  K3 Pada Proyek Konstruksi di Kota Manado.” https://media.neliti.com/media/publications/132097-ID-faktor-faktor-penghambat-penerapan-siste.pdf

Pangkey Febyana, Malingkas Grace Y. dan Walangitan D.O.R., 2012. “Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Proyek Konstruksi di Indonesia.” https://media.neliti.com/media/publications/97452-ID-penerapan-sistem-manajemen-keselamatan-d.pdf

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/27290/BPJAMSOSTEK-Sudah-Tangani 129.305-Kasus-Kecelakaan-Kerja-di-Indonesia

Semua rujukan-rujukan yang diacu di dalam teks artikel harus didaftarkan di bagian Daftar Pustaka. Daftar Pustaka harus berisi pustaka-pustaka acuan yang berasal dari sumber primer (jurnal ilmiah dan berjumlah minimum 80% dari keseluruhan daftar pustaka) diterbitkan 7 (tujuh) tahun terakhir. Setiap artikel paling tidak berisi 15 (lima belas) daftar pustaka acuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun