d. Manfaat apa saja yang didapat jika menerapkan sistem manajemen K3?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuannya adalah untuk menyadarkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk melindungi para pekerjanya dari segala bentuk bahaya dan penyakit kerja. Selain itu, agar para pekerja juga sadar akan pentingnya menaati SOP.
Pendahuluan harus berisi (secara berurutan) latar belakang umum, kajian literatur terdahulu (state of the art) sebagai dasar pernyataan kebaruan ilmiah dari artikel, pernyataan kebaruan ilmiah, dan permasalahan penelitian atau hipotesis. Di bagian akhir pendahuluan harus dituliskan tujuan kajian artikel tersebut. Di dalam format artikel ilmiah tidak diperkenankan adanya tinjauan pustaka sebagaimana di laporan penelitian, tetapi diwujudkan dalam bentuk kajian literatur terdahulu (state of the art) untuk menunjukkan kebaruan ilmiah artikel tersebut.
Â
II. Metode PenelitianÂ
 Penelitian tidak dilakukan dengan pengamatan secara langsung, melainkan dari data yang didapat berdasarkan hasil dari data BP Jamsostek 2020. Selain itu, hasil penelitian didapat dari beberapa sumber jurnal online tentang faktor dan manfaat dari sistem manajemen K3.
III. Pembahasan
Sebagai seorang ahli K3 kita tidak boleh menganggap bahwa kecelakaan semata-mata adalah musibah yang memang lumrah jika terjadi. Memang pada umumnya kecelakaan itu adalah musibah, namun alangkah baiknya jika kita melakukan pengendalian dengan berbagai faktor pengendalian agar kecelakaan kerja itu tidak terjadi. Faktor-faktor yang biasanya dilakukan dalam sistem manajemen K3 ada faktor dari segi fasilitas keamanan kerja, perlindungan dengan cara adanya asuransi kesehatan, dan pengetahuan tentang prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Kurangnya penerapan sistem manajemen K3 karena ada faktor penghambat seperti faktor kemanusiaan, faktor pemenuhan peraturan dan perundang-undangan, dan faktor biaya.
Dari data yang ada, BP Jamsostek mencatat tingkat kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 129.305 kasus di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia. Sedangkan dikatakan oleh menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tahun 2019 kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebesar 114.000 kasus. Dari data yang ada diketahui bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, bahkan mengalami peningkatan.
Penerapan sistem manajemen K3 memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Manfaat dari sistem manajemen K3 yaitu: