Definisi Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merupakan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam sektor publik untuk kepentingan eksternal. Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi sektor publik.
Tujuan dan Peranan Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Kerangka konseptual akuntansi sektor publik disusun dengan berbagai tujuan, yaitu acuan bagi:
a.Tim penyusun standar akuntansi keuangan sektor publik dalam tugasnya.
b.Penyusun laporan keunagn untuk memahami praktek akuntansi menurut prinsip akuntansi yang secara lazim dan standar akuntansi keuangan sektor publik.
c.Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
d.Para pemakai laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan sektor publik.
Laporan keuangan wajib disusun oleh entitas pelaporan, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
•Pemerintah pusat;
•Pemerintah daerah;
•Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat;
•Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya.
Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam melaksanakan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada periode pelaporan untuk kepentingan: akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antargenerasi, evaluasi kinerja.
Komponen Laporan Keuangan
•Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
•Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL)
•Neraca
•Laporan Operasional (LO)
•Laporan Arus Kas (LAK)
•Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
•Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Asumsi Dasar
1.Kemandirian Entitas
2.Asumsi kesinambungan entitas
3.Asumsi keterukuran dalam satuan uang
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1.Relevan
Informasi yang relevan dapat membantu investor, kreditor, dan pengguna lainya untuk mengevaluasi kondoisi masa lalu, saat ini dan masa depan atau untuk menginformasikan dan mengoreksi nilai umpan balik/feedback agar relevan.
2.Andal
Keandalan mengacu pada kualitas informasi yang sesuai dengan kebutuhan para peggunanya. Agar menjadi andal informasi harus dapat diuji, netral, dan disajikan dengan jujur.
3.Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporang keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
4.Dapat dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
•Basis akuntansi
•Prinsip nilai historis
•Prinsip realisasi
•Prinsip subtansi mengungguli bentuk formal
•Prinsip periodisitas
•Prinsip konsistensi
•Prinsip pengungkapan lengkap
•Prinsip penyajian wajar
Pengakuan dan Pengukuran Laporan Keuangan
 Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana dimuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan.
Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui:
a.Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan
b.Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.
•Asset dicatat sebesar pengeluaran sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut.
•Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan
•Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah
•Transaksi yang menggunakan uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.