Sementara pada kebanyakan kasus akan sangat jelas siapa karyawan itu, tapi terkadang tidak begitu jelas. Misalnya, pebisnis yang ingin menghindari undang-undang ketenagakerjaan, pajak dan asuransi, mungkin berkeras bahwa semua pekerja tersebut adalah wiraswasta, bukan karyawan.
Dengan kata lain, orang yang Anda kerjakan berkeras bukan karyawan, melainkan wiraswasta yang diminta untuk melakukan pekerjaan tertentu. Tapi mungkin saja Anda menganggap diri Anda sebagai seorang karyawan. Dalam hal ini, siapa yang benar?
Karyawan penuh waktu
Karyawan penuh waktu bekerja secara reguler, rata-rata 38 jam per minggu. Jam kerja aktual karyawan disepakati antara atasan dan karyawan, atau ditetapkan oleh sebuah aturan dengan penghargaan atau insentif tertentu.
Karyawan penuh waktu berhak mendapat cuti tahunan, pribadi, sakit, dan kejadian luar biasa lain. Termasuk juga berkabung. Mereka juga berhak mendapat libur pengganti jika libur jatuh pada hari libur biasa.
Karyawan paruh waktu
Karyawan paruh waktu berada pada posisi yang sama dengan karyawan penuh waktu dalam dunia ketenagakerjaan. Meski pada beberapa kasus, karyawan paruh waktu harus bekerja dengan jumlah minimum jam kerja untuk jangka waktu tertentu sebelum memperoleh hak atau gaji.
Karyawan paruh waktu biasanya bekerja kurang dari 38 jam per minggu, dan umumnya punya jam kerja reguler. Mereka menerima upah dan kondisi yang sama dengan karyawan penuh waktu secara proporsional, yaitu sesuai dengan jam kerja mereka.
Karyawan biasa
Tak ada definisi pegawai biasa dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pada kenyataannya, pekerja lepas harus selalu siap untuk melakukan pekerjaan sesuai kebutuhan tanpa jam kerja pasti atau pengaturan kehadiran.
Karyawan kasual terlibat secara tidak beraturan sesuai tuntutan bisnis dan dibayar di atas tingkat upah per jamnya. Tak ada cuti sakit atau cuti tahunan, dan tak ada kewajiban untuk memberitahu saat ingin mengakhiri pekerjaan. Kecuali jika disyaratkan untuk mendapat insentif tertentu.