Sertifikat Elektronik atau e-sertificate pasti sudah tidak asing untuk Pengusaha Kena Pajak, Karena e-sertificate ini adalah syarat utama untuk PKP bisa menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Pengajuan e-sertificate ini tidak bisa diwakilkan maupun dikuasakan karena harus dilakukan scan tanda tangan direktur atau persero yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang memiliki wewenang untuk menandatangai Faktur Pajak Perusahaan.
Namun sejak pandemic dan pelayanan Tatap Muka dibatasi di Kantor Pelayanan Pajak, proses perpanjangan e-sertificate ini bisa dilakukan secara online (daring) melalui email ke alamat email KPP terdaftar, beberapa waktu lalu email KPP bisa dilihat di unit kerja yang terdapat di website pajak www.pajak.go.id.Â
Namun akhir -- akhir ini kolom alamat email diganti dengan kolom kontak online dari KPP yang bersangkutan yang nantinya akan Link ke whats app atau website KPP yang bersangkutan. Jika kesulitan mencari alamat email KPP, maka alamat email KPP adalan kpp.(kodekpp)@pajak.go.id, misalnya KPP Surabaya Sawahan memiliki kode 614 maka alamat emailnya adalah kpp.614@pajak.go.id, begitu juga dengan KPP lainnya.
File -- file yang perlu di email ke email KPP untuk perpanjangan e-sertificate adalah
1. Scan NPWP , KTP, KK Direktur
2. Scan SPT Tahunan terakhir dan Tanda Terima
3. Soft Copy Foto Direktur
4. Scan Surat Pernyataan Bermaterai
5. Scan Formulir Permohonan
6. video pendek/singkat dari Direktur yang menyatakan "Saya (nama) selaku Direktur dari (nama badan) menyatakan secara sadar dan benar mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik secara daring dikarenakan kondisi kahar dan dokumen-dokumen yang dilampirkan sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan".
Kemudia Wajib Pajak juga harus mengisi keterangan :
1. NPWP :
2. Nama :
3. Alamat tempat tinggal/kedudukan :
4. Nama yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
5. NIK yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
6. NPWP yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
7. Nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP Online :
8. Alamat e-mail yang terdaftar di DJP Online :
Namun jika email itu hanya dikirim begitu saja maka akan memakan sekitar 2-3 hari kerja untuk email tersebut di respon  sehingga untuk yang e-sertifikatnya expired di akhir bulan dan kebetulan belum lapor SPT Masa PPN ada kemungkinan terkena sanksi karena terlambat melaporkan SPT PPN.Â
Untuk menghindari hal tersebut, maka Wajib Pajak harus aktif, temukan kontak yang tercantum di unit kerja KPP yang bersangkutan, harus sabar menemukan staf yang baik dan berkredibilitas karena beberapa staf hanya akan melempar kontak lain dan akan mengatakan prosesnya 2-3 hari, namun jika dihubungi semua kontak yang tercantum ada kemungkinan kita menemukan staf yang baik yang membantu dengan cekatan.Â
Dalam pengalaman saya perpanjangan e-sertificate saya bisa selesai dalam waktu kurang dari 4 jam. Lebih baik jika bisa follow up KPP melalui sambungan telepon, beberapa KPP yang saya hubungi akhir -- akhir ini teleponnya susah tersambung dan jika kita menghubungi kring pajak untuk hal -- hal detail seperti ini tidak akan membantu karena kring pajak pada akhirnya akan menyarankan kita menghubungi KPP terdaftar dan hanya menghabiskan pulsa, kring pajak bukan layanan bebas pulsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H