Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Cepat Perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak

27 Agustus 2021   16:16 Diperbarui: 27 Agustus 2021   17:14 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. NPWP :

2. Nama :

3. Alamat tempat tinggal/kedudukan :

4. Nama yang mengajukan (pengurus dalam akta) :

5. NIK yang mengajukan (pengurus dalam akta) :

6. NPWP yang mengajukan (pengurus dalam akta) :

7. Nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP Online :

8. Alamat e-mail yang terdaftar di DJP Online :

Namun jika email itu hanya dikirim begitu saja maka akan memakan sekitar 2-3 hari kerja untuk email tersebut di respon  sehingga untuk yang e-sertifikatnya expired di akhir bulan dan kebetulan belum lapor SPT Masa PPN ada kemungkinan terkena sanksi karena terlambat melaporkan SPT PPN. 

Untuk menghindari hal tersebut, maka Wajib Pajak harus aktif, temukan kontak yang tercantum di unit kerja KPP yang bersangkutan, harus sabar menemukan staf yang baik dan berkredibilitas karena beberapa staf hanya akan melempar kontak lain dan akan mengatakan prosesnya 2-3 hari, namun jika dihubungi semua kontak yang tercantum ada kemungkinan kita menemukan staf yang baik yang membantu dengan cekatan. 

Dalam pengalaman saya perpanjangan e-sertificate saya bisa selesai dalam waktu kurang dari 4 jam. Lebih baik jika bisa follow up KPP melalui sambungan telepon, beberapa KPP yang saya hubungi akhir -- akhir ini teleponnya susah tersambung dan jika kita menghubungi kring pajak untuk hal -- hal detail seperti ini tidak akan membantu karena kring pajak pada akhirnya akan menyarankan kita menghubungi KPP terdaftar dan hanya menghabiskan pulsa, kring pajak bukan layanan bebas pulsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun