1. NPWP :
2. Nama :
3. Alamat tempat tinggal/kedudukan :
4. Nama yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
5. NIK yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
6. NPWP yang mengajukan (pengurus dalam akta) :
7. Nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP Online :
8. Alamat e-mail yang terdaftar di DJP Online :
Namun jika email itu hanya dikirim begitu saja maka akan memakan sekitar 2-3 hari kerja untuk email tersebut di respon  sehingga untuk yang e-sertifikatnya expired di akhir bulan dan kebetulan belum lapor SPT Masa PPN ada kemungkinan terkena sanksi karena terlambat melaporkan SPT PPN.Â
Untuk menghindari hal tersebut, maka Wajib Pajak harus aktif, temukan kontak yang tercantum di unit kerja KPP yang bersangkutan, harus sabar menemukan staf yang baik dan berkredibilitas karena beberapa staf hanya akan melempar kontak lain dan akan mengatakan prosesnya 2-3 hari, namun jika dihubungi semua kontak yang tercantum ada kemungkinan kita menemukan staf yang baik yang membantu dengan cekatan.Â
Dalam pengalaman saya perpanjangan e-sertificate saya bisa selesai dalam waktu kurang dari 4 jam. Lebih baik jika bisa follow up KPP melalui sambungan telepon, beberapa KPP yang saya hubungi akhir -- akhir ini teleponnya susah tersambung dan jika kita menghubungi kring pajak untuk hal -- hal detail seperti ini tidak akan membantu karena kring pajak pada akhirnya akan menyarankan kita menghubungi KPP terdaftar dan hanya menghabiskan pulsa, kring pajak bukan layanan bebas pulsa.