D. Pengaplikasian Solusi dan Penutupan Konseling
Dalam tahap ini konseli bertanggung jawab dalm pengaplikasian solusi yang telah disepakati bersama. Pertama konselor harus menguatkan tindakan konseli dalam solusi yang telah disepakati, lalu ketika konseli sedang mengaplikasikan solusi tersebut konselor harus dapat mempertahankan posisinya sebagai sumber upaya tindak-lanjut , dukungan, dan penguatan.
Pada tahap ini biasanya konselor dapat menangkap sejumlah indikasi dimana apakah konseling tersebut dapat diteruskan, diubah, dipersingkat, ditambah, atau dihentikan namun tidak menutup kemungkinan pada konseli dalam menentukan keputusannya dalam menentukan diteruskan tidaknya proses konseling.Â
Dalam proses konseling kerjasama aktif antara konselor dan konseli sangat diperlukan dalam pengupayaan pemecahan masalah. Adanya tahapan konseling akan mempermudah konselor dalam menentukan solusi dan rencana dalam pemenuhan penyelesaian masalah.
#salamkompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H