remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun, menurut Peraturan Menteri Keseratan RI Noror 25 tahun 2014, remaja acalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.Â
Menurut WHO,Jumlah kelompok usia 10-19 tahun di Indonesia menurut Sensus Pencuduk 2010 sebanyak 43,5 juta atau sekitar 18% dari jumnlah penduduk. Di dunia diperkirakan kelompck remaja berjumlah 1,2 milyar atau 18% dari jumlah pendudukdunia (WHO,2014).Â
Data status kesehatan reproduksi remaja sebagian besar berasal dari Survei Demografi dan Kesehatan, khususnya komponen Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), yang mewawancarai remaja berusia 15-24 tahun yang belum pernah menikah. Di kalangan remaja usia 15-19, mayoritas kencan pertama adalah antara usia 15-17.Â
Sekitar 33,3% anak perempuan dan 34,5% anak laki-laki berusia 15-19 mulai berkencan sebelum usia 15 tahun. Di usia ini, dikhawatirkan mereka tidak memiliki kecakapan hidup yang cukup, sehingga berisiko terlibat dalam perilaku pacaran yang buruk, termasuk seks pranikah.
Pada tanggal 24 Juli 2022, mahasiswa KKN MIT-14 Kelompok 59 dari UIN Walisongo Semarang mengadakan talkshow mengenai pemahaman reproduksi remaja,yang mana diadakan di Aula Pondok Pesantren Darul Inayah. Acara ini diadakan untuk mengajak para siswa siswi sharing mengenai pemahaman mereka tentang KRR.Â
Pemateri pada acara talk show ini adalah Salah satu duta Genre Jawa Barat tahun 2021 yang bernama Syahrul Renaldi. Beliau memaparkan mengenai pemahaman kesehatan reproduksi remaja.Â
Pada acara talkshow ternyata para siswa sudah banyak yang mengerti mengenai kesehatan reproduksi, namun mereka juga tidak puas ilmu, mereka tetap bersemangat untuk mendalami ilmu yang di berikan oleh pemateri.Â
Materi yang diberikan meliputi pengertian kesehatan reproduksi remaja, memahami ciri-ciri perubahan pada remaja, hingga penyakit yang membahayakan pada organ reproduksi.
Program Kesehatan Reproduksi Remaja terintegrasi dengan Program Kesehatan Remaja Indonesia. Sejak tahun 2003, Kementerian Kesehatan telah menciptakan model pelayanan kesehatan yang disebut dengan Pelayanan Peduli Remaja (PKPR).Â
Pelayanan konseling dan pengembangan keterampilan kesehatan remaja dan pendidikan hidup sehat (PKHS) merupakan ciri dari pelayanan kesehatan remaja.Â
PKPR paling baik dilaksanakan bila dikaitkan dan terintegrasi dengan antar program, lintas sektor, organisasi swasta dan LSM yang terkait dengan kesehatan remaja.Â
Pelayanan kesehatan untuk perawatan remaja (PKPR) dapat dilaksanakan di dalam gedung fasilitas kesehatan maupun di luar gedung fasilitas kesehatan.Â
PKPR dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit, sekolah, organisasi kepemudaan, gereja, atau tempat berkumpulnya remaja. Mengingat Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan dasar yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemuda dan ketersediaan tenaga kesehatan, maka PKPR berpotensi untuk dilaksanakan di Puskesmas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H