Pelayanan kesehatan untuk perawatan remaja (PKPR) dapat dilaksanakan di dalam gedung fasilitas kesehatan maupun di luar gedung fasilitas kesehatan.Â
PKPR dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit, sekolah, organisasi kepemudaan, gereja, atau tempat berkumpulnya remaja. Mengingat Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan dasar yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemuda dan ketersediaan tenaga kesehatan, maka PKPR berpotensi untuk dilaksanakan di Puskesmas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H